WahanaNews.co | Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta batalkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimun Provinsi Tahun 2021 melalui surat nomor 4/-1.834.1, tanggal 6 Januari 2021.Surat tersebut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta sebagai permohonan tentang pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 dengan pertimbangan dampak pandemi Covid-19 yang mempengaruhi pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta.Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui surat keterangan nomor 107/-1.834.1, tanggal 7 Januari 2021 menyetujui permohonan pelaksanaan pembayaran UMP Tahun 2021 sama dengan UMP Tahun 2020 bagi PJLP Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 4.276.349,906.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan menerbitkan Pegub nomor 103 tahun 2020 tentang UMP Provinsi 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Upah minimum provinsi tahun 2021 tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.Pembatalan UMP Tahun 2021 diketahui setelah WahanaNews.co melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian jumlah PJLP pada unit kerjanya.Dalam pesan Whatsapp yang diterima WahanaNews.co, disebutkan jumlah PJLP sebanyak 1.610 orang, saat ditanya, kenapa PJLP masih menerima upah dikisaran Rp 4,2 juta, ia menyatakan, ini dasar upah PJLP tahun 2021 dengan melampirkan surat Kepala Dinas Depnaker Tras dan Energi nomor 104/-1.834.1 tertanggal 7 Januari 2021.Saat ditanya, apakah anggaran untuk PJLP pada sirup swakelola Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur tahun 2021 sebesar Rp 94.115 miliar hanya diperuntukkan upah PLJP "benar, itu semua upah PJLP yang dibayarkan secara cashless atau ke rekening yang bersangkutan, ditambah apresiasi pada hari raya", jawab Christian.Namun saat ditanya, kalau Rp 4.276.349,906 x 1.610 x 13 bulan = Rp 89.504.003.532,58, berarti masih terdapat sisa sekitar Rp 4 miliar, ia mengatakan, PJLP terdiri dari beberapa jenis dengan koefisien upah yang berbeda. Artinya ada upah PJLP yang dibayarkan di atas 4,2 tersebut, namun ia tidak menjelaskan secara rinci jenis PJLP yang menerima upah berbeda.Menaggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Berkibar, Sariman S mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait sisa anggaran tersebut, sebab tidak tertutup kemungkinan keberadaan PJLP saat ini dijadikan sebagai alat untuk memperkaya diri, kelompok atau korporasi. (JP)