WahanaNews-Sumut | Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (22/2/2021).						
					
						
						
							Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									INALUM dan PJT I Perkuat Konservasi Danau Toba Lewat Penanaman Pohon dan Pembibitan Modern
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Hadi						
					
						
						
							Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap Penyidikan dan Hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.						
					
						
						
							"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bupati Labusel Hadiri Konreg PDRB–ISE 2025: Dorong Kebijakan Berbasis Data untuk Pembangunan Efektif
								
								
									
	
								
							
						
						
							Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.						
					
						
						
							"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," bilang Hadi						
					
						
						
							Saat Ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum