WahanaNews.co I Pegiat
anti korupsi mendesak Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) agar
menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari
PT. Inalum kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kab. Dairi tahun
2019 yang melibatkan Ny. RM Istri Bupati Kab. Dairi.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Penegasan itu disampaikan pegiat anti korupsi, Ketua
LSM Jaringan Anti Korupsi (Jamak), Hobbin M, SE., mengingat sejak Istri Bupati
Kab. Dairi Ny. RM berstatus terperiksa oleh Dirkrimsus Polda Sumut, pada awal
bulan Oktober 2020 sampai saat ini belum ada lagi terdengar perkembangan.
Baca Juga:
Walikota Jakarta Timur Diminta Tutup Cafe Aek Nauli
"Sudah 3 bulan sampai sekarang, kita dapat informasi
penyelidikannya masih menghitung jumlah berapa kerugian negara, dengan
melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Prov. Sumatera Utara," kata Hobbin M,
Senin, (1/2) kepada Wahananews.co di Jakarta.
Sebelumnya, kasus yang menyeret Istri Bupati Dairi Ny.
RM kepusaran dugaan korupsi, bermula dari adanya sumbangan CSR oleh PT. Inalum
kepada Dekranasda Kab. Dairi sebesar Rp. 600 Juta pada tahun 2019 lalu.
PT. Inalum yang kini sudah bersatus Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) memberikan dana CSR sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab
sosial dari pemegang kekuasaan sebuah perusahaan yang diwujudkan dengan
memberikan kontribusi terhadap masyarakat/lingkungan sekitarnya.
Dana itu kemudian diberikan untuk pengembangan peningkatan
perekonomian Penenun Ulos Khas Silahisabungan di Kec. Silahisabungan Kab. Dairi,
yang diterima oleh Ny. RM sebagai Ketua
Dekranasda Kab. Dairi.
Belakangan diketahui, penggunaan dana CSR yang
diperuntukkan untuk peningkatan perekenomian penenun ulos tersebut, justru
dinilai tidak dipergunakan pada tujuan pokoknya.
Diberitakan sebelumnya, dari dana CSR itu, memang para
penenun ulos khas Silahisabungan diberikan pelatihan selama 4 hari. Mereka
dilatih dari Yayasan Merdi Sihombing. Adapun jumlah peserta pelatihan sebanyak
25 orang. Selama pelatihan peserta menerima bantuan benang, alat tenun dan
diberikan uang sebesar Rp. 100 ribu/hari.
Kemudian diketahui, bermodalkan dana CSR tersebut Ketua
Dekranasda Kab. Dairi, Ny. RM, bersama timnya, berangkat ke Belgia. Kabarnya
untuk mempromosikan ulos khas silahisabungan di Belgia.
Mengetahui keberangkatan Ny. RM bermodalkan dana CSR,
pengerajian penenun ulos khas Silahisabungan merasa kecewa. Karena nilai Rp.
600 juta yang diperuntukkan untuk mereka, tidak sebanding dengan yang didapat.
Masyarakat pegiat anti korupsi menyebut, kegiatan Ny.
RM lebih tepatnya disebut plesiran memanfaatkandana CSR.
Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan
dengan memanfaatkan anggaran yang bersumber dari BUMN untuk kepentingan diri
sendiri, menjadi sorotan, kemudian dilaporkan Ke Polres Dairi. Belakangan,
kasusnya ditarik dan diperiksa Dirkrimsus Polda Sumut.
"Iya, ada kami periksa yang bersangkutan (Ibu RM),
belum lama ini. Kami periksa RM atas dugaan penyalahgunaan CSR dari PT. Inalum
untuk Dekranasda. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya
ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut," kata Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana, Jumat (2/10/2020).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa Rahmat Syah Munthe
Kepala Dinas Infokom Kab. Dairi (sebelumnya menjabat Kadis Perindag Kab. Dairi).
Sabar Pasaribu Kabid Industri pada Disperindag Kab. Dairi dan Romayana Arita
Banurea Bagian Perekonomian Setda Kab. Dairi.
"Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala, kami
terus melakukan penyelidikan, kami melakukan penyelidikan karena adanya
indikasi penyalahgunaan. Kami sedang berkoordinasi dengan tim ahli. Untuk
menghitung ada atau tidaknya kerugian negara," tambah Rony.
Paraktisi Hukum di Jakarta, Hakim N mengatakan,
tindakan menarik penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Istri Bupati
Kab. Dairi tersebut dari Polres Dairi ke Dirkrimsus Polda Sumut patut diapresiasi.
Hal itu guna menjaga netralitas penyelidikan itu
sendiri, mengantisipati konflik kepentingan. Sebab menurutnya tindakan RM
berpotensi melakukan penyalahgunaan keweanangan dalam jabatan sebagaimana
dimaksud pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan
pada pidatonya, selalu menekankan agar usaha-usaha inovasi anak bangsa untuk
didukung semua pihak termasuk penegak hukum, sebagai salah satu rencana
strategis nasional.
"Jangan menggigit orang yang benar, kalau yang
salah silahkan digigit. Tapi yang benar jangan sampai digigit dan jangan
pura-pura salah gigit," ujar Presiden Jokowi pada pembukaan Rakornas
Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International
Convention Center (SICC) Bogor Rabu, (13/11/2019) yang lalu.
Presiden menegaskan tugas dari para penegak hukum adalah
menegakkan hukum, mendukung rencana strategis nasional. (tum)