WahanaNews-Sumut | Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia (LI) menepati janjinya untuk melaporkan dugaan transaksional yang terjadi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, serta indikasi penyelewengan dana oleh anggota KPID Sumut dengan SK perpanjangan yang diteken oleh Sekda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut.
Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, didampingi oleh Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung, Jumat (4/3/2022) siang, sekira pukul 11.00 WIB, dengan membawa bukti-bukti pendukung pengaduan mereka.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Hari ini kita laporkan dugaan transaksional dalam seleksi sekaligus dugaan penyelewengan dana oleh komisioner KPID Sumut versi Sekda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Kita ada bukti dan sudah kita lampirkan saat melapor tadi," tegas Edy, Jumat (4/3/2022) siang.
Edy yang datang dengan mengenakan kemeja berwarna biru dan celana jeans biru gelap mengatakan bahwa laporan yang mereka masukkan ke Polda Sumut sebagai wujud partisipasi dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang seharusnya dilakukan oleh seluruh pihak untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
"Apa yang kami lakukan sebenarnya juga amanat dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dan PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Sebelumnya, dengan melihat lolosnya 2 petahana dengan SK versi sekda, Dr. Mirza Nasution SH, M.Hum, dan Pandapotan Tamba SH, MH selaku pakar hukum tata negara secara tegas telah menyebut indikasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Untuk itulah, Edy dan tim berharap laporan ini menjadi pegangan kepolisian untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyelesaian hukum terhadap dugaan permainan anggaran KPID Sumut oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Keberhasilan pengungkapan dugaan kecurangan ini juga dapat menjadi awal bagi penyelenggaraan seleksi lembaga adhoc yang lebih baik ke depannya. Dimana tidak ada lagi peserta yang melakukan protes karena menemukan kesalahan panitia ataupun Komisi A DPRD Sumut seperti yang terjadi saat ini.