SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh DM boru Manullang di Polrestabes Medan menjadi sorotan. Korban mengaku kecewa dan mempertanyakan kinerja penyidik, khususnya Bripda Rilly Sagita, terkait proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi. DM boru Manullang mengungkapkan bahwa justru Bripda Rilly Sagita-lah yang meminta dirinya menghadirkan saksi-saksi ke Polrestabes Medan, sebuah fakta yang bertolak belakang dengan pernyataan penyidik kepada media.
Kronologi Dugaan KDRT dan Laporan Polisi
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Matauli Pandan, 14 Saksi Diperiksa Polisi
Sebelumnya, DM boru Manullang kerap mengalami KDRT namun memilih untuk tidak melaporkannya. Puncaknya, ia diduga mengalami kekerasan fisik berupa cekikan dari suaminya dan cakaran dari ibu mertuanya. Kejadian ini mendorong DM boru Manullang untuk melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan pada 22 Juni 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/2091/VI/2025/SPKT/POLRSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Keterangan Korban: Saksi Diminta, Lalu Diakui Belum Diperiksa?
Menurut pengakuan DM boru Manullang kepada WahanaNews.co pada Rabu (15/10/2025), Bripda Rilly Sagita meminta dirinya untuk membawa saksi-saksi ke Polrestabes Medan. Bahkan, Bripda Rilly juga disebut mengetahui bahwa Penyidik Arya Sihombing telah memeriksa salah satu saksi yang dihadirkan korban.
Baca Juga:
Kasus KDRT DM Boru Manullang: Polisi Periksa Saksi Selasa Depan
Namun, yang mengejutkan, pada Senin (13/10/2025) lalu, Bripda Rilly Sagita justru menyatakan kepada media bahwa ia baru memeriksa Tante korban saja. Pernyataan ini membuat DM boru Manullang terkejut dan kecewa.
"Saya tidak habis pikir dengan pernyataan penyidik ke media bahwa ia belum ada memeriksa para saksi yang melihat langsung kejadian, padahal ia (penyidik) yang meminta saya untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar DM boru Manullang.
"Tanggal 4 Juli saya dipanggil oleh Ibu Rilly ke Polrestabes untuk dimintai keterangan soal perkara saya. Setelah memberikan keterangan, Ibu Rilly menyuruh saya untuk membawa saksi ke Polres tanggal 8 Juli untuk dimintai keterangan soal kejadian KDRT kemarin," tambahnya.
Proses Pemeriksaan Saksi yang Membingungkan
Korban melanjutkan ceritanya, satu hari sebelum tanggal 8 Juli 2025, ia sempat menanyakan kepastian kehadiran saksi-saksi dan Bripda Rilly menyatakan akan menunggunya.
"Saya mempertanyakan kepastian untuk menghadirkan saksi-saksi pada tanggal 8 Juli 2025, dan ia menjawab akan menunggunya sembari mempertanyakan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan," ucapnya.
Pada tanggal 8 Juli 2025, DM boru Manullang tiba di Polrestabes Medan sekitar pukul 10:00 WIB bersama kedua saksi. Setelah menghubungi Bripda Rilly, ia diinstruksikan untuk menemui Penyidik Arya Sihombing agar saksi-saksi dapat dimintai keterangan.
"Setelah saksi pertama berinisial LS selesai diperiksa Bapak Arya Sihombing, dan saksi kedua berinisial JS yang sempat dimintai keterangan oleh Bripda Grace, Ibu Rilly datang ke ruangan PPA sekitar jam 12 kurang untuk melanjutkan tugasnya menerima keterangan dari saksi JS," tutup DM boru Manullang, menjelaskan alur pemeriksaan saksi yang ia alami.
Kasus dugaan KDRT ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Medan, dan korban berharap adanya kejelasan serta penanganan yang transparan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan Saat dikonfirmasi, Bripda Rilly Sagita, penyidik yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu saksi untuk dimintai keterangan.
"Maunya ada warga setempat yang bisa dihadirkan sebagai saksi yang melihat langsung kejadian malam itu. Karena katanya tidak ada yang melihat, makanya saksi dihadirkan setelah ini, yang ada di kejadian, pas malam itu aja," ujarnya pada Senin (13/10/2025) lalu.
Namun, saat disampaikan saksi melihat langsung kejadian sudah dihadirkan, Rilly justru terkejut ketika mengetahui bahwa sudah ada saksi yang diperiksa. Ia mengaku hanya memeriksa tante dari korban.
"Siapa namanya? Diperiksa sama siapa? Aku hanya meriksa tantenya si Deva. Sudah ke Polres? Namanya siapa? Di sini masalahnya nggak ada, coba kirim namanya dulu," akunya.
Setelah nama-nama saksi dan tanggal pemeriksaan dikirimkan melalui WhatsApp, Bripda Rilly Sagita tidak memberikan balasan.
[Redaktur:Dedi]