Setelah insiden tersebut, anggota TNI yang menjadi korban melaporkan insiden itu ke Polres Gowa. Polisi yang menerima laporan itu kemudian menyelidiki identitas pelaku dan menangkapnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Polisi awalnya menangkap pelaku bernama Muh Mirza (20) di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada hari yang sama. Kepada polisi, Mirza mengakui menganiaya korban.
"Memukul korban menggunakan helm pada bagian tangan kanan," ungkap Boby.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Mirza juga mengakui menganiaya korban bersama seorang pelaku lainnya yang bernama Muhammad Yusuf Ibrahim (20). Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu menyerahkan diri ke polisi pada hari yang sama.
"Karena merasa dirinya dicari Polisi selanjutnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Gowa," katanya.