Dedi mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tugas mulia sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun makna tugas ini hilang jika penerapannya dibedakan berdasarkan status sosial atau jabatan tersangka.
Secara konstitusional, asas kesetaraan ditegaskan tegas dalam:
Baca Juga:
Bangun Kepercayaan Publik, Polres Labuhanbatu Selatan Tegaskan Humas Bukan Sekadar Suara Polri
- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No.12/2005)
“Prinsip no man above the law menegaskan tidak ada keistimewaan hukum bagi siapa pun. Status sebagai anggota DPRD tidak boleh membuat proses berjalan lambat. Jika ini terjadi, berarti kita sedang mengingkari konstitusi,” kritiknya.
Langkah Hukum Ganda: Wassidik & Praperadilan
Baca Juga:
PBNU Desak Pemerintah Segera Ambil Kebijakan Tepat Guna Redam Potensi Ketegangan
Menurut Dedi, sekadar meminta klarifikasi tidak cukup. Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh secara bersamaan:
1. Laporan ke Fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik)
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Wassidik memiliki kewenangan untuk:
- Melakukan pengawasan dan pendampingan teknis
- Memerintahkan gelar perkara ulang
- Mengaudit penyebab penundaan serta memberi rekomendasi tindak lanjut