"Saat kita datangi Bram tidak berada di rumahnya. Namun
saat kita geledah ditemukan sebuah plastik bening diduga berisi sabu, kaca
pirek dan 3 buah rekening serta 2 kartu ATM," sebut Panca.
Baca Juga:
Warga Resah, Judi dan Narkoba Beroperasi di Pinggir Sungai Jalan HM. Puna Sembiring
Polisi kemudian menyelidiki aliran uang di 3 rekening
tersebut. Hasilnya ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Atas indikasi tersebut polisi akhirnya menangkap N alias I
(41) yang merupakan istri Bram dengan tuduhan melakukan TPPU. Selain itu polisi
juga meminta pihak Bank untuk mencairkan uang di 3 rekening tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
"Kemudian untuk TPPU nya kita berhasil mengamankan uang
sebesar Rp 324 juta, sebagai barang bukti," ungkap Panca.