Terpisah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi
Sitepu mengatakan bahwa awalnya polisi menemukan rekening atas nama P (ibunda
Ipin), yang diketahui saldonya berkurang secara masif. Per 14 Juni, saldo di
rekening tersebut tercatat masih sebanyak Rp 364 juta.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Sehari kemudian saldo di rekening tersebut kemudian
dipindahkan ke rekening H (calon menantu Bram) sebesar Rp221 Juta dan ke
rekening N (istri Bram) sebesar Rp 92 Juta. Selain itu juga ada dilakukan
penarikan tunai sebesar Rp11 juta.
"Ini kan merupakan indikasi adanya upaya menyamarkan
uang yang diduga hasil kejahatan. Dan setelah kita selidiki ternyata ini perintah
dari si Bram. Karena itu kita menemukan bukti yang kuat untuk TPPU nya,"
kata Martualesi.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Dari jumlah awal sebesar Rp364 Juta yang diketahui ada di
rekening P, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp324 Juta.
Sedangkan Rp40 juta lagi, masih ditelusuri ke mana larinya. Polisi juga
mengamankan 1 sepeda motor dari rumah Bram.