WahanaNews.co I Polres Labuhanbatu menangkap seorang kurir
narkoba, saat melintas di depan pos polisi Sei Beruhur, Labuhanbatu Selatan. Dari
mobil pria warga Tanjungbalai berinisial NA alias Ipin (29) thn tersebut disita 60
kg sabu dan 2000 butir ekstasi.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca mengatakan, tersangka Ipin
ditangkap saat hendak mengantarkan sabu dari Tanjungbalai, Sumut menuju kota
Dumai di Provinsi Riau. Ketika itu, Ipin yang mengendarai sebuah mobil minibus
diberhentikan polisi saat melintas di depan pos polisi Sei Beruhur yang
terletak di perbatasan provinsi Sumut dan Riau.
"Hari ini kita merilis hasil penangkapan Polres
Labuhanbatu, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg dan 2 kotak berisi
kapsul ekstasi sebanyak 2000 butir, berhasil kita ungkap pada Senin (14/6)
pukul 9.30 WIB," kata Kapolda, di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat
(18/06/2021).
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Ketika diperiksa dari mobilnya ditemukan 3 buah tas yang
berisi 60 bungkus sabu, kemasan 1 Kg. Selain itu juga ditemukan 2 kotak yang
berisi ekstasi berbentuk kapsul.
"Dari mobilnya kita temukan 1 buah ransel, 1 buah koper
coklat dan 1 buah koper hitam. Isinya masing-masing berisi 11 bungkus, 25
bungkus dan 24 bungkus sabu. Jadi totalnya 60 bungkus atau 60 kg," kata
Panca.
"Selain itu kita juga temukan 2 buah kotak, yang
setelah dihitung berisi 2000 butir ekstasi yang dikemas dalam bentuk
salut," sambungnya.
Setelah diinterogasi Ipin mengaku kalau narkoba tersebut
merupakan milik I alias Bram, warga Tanjungbalai. Polisi kemudian bergerak ke
Tanjungbalai, namun tidak menemukan Bram dirumahnya.
Setelah digeledah, polisi menemukan 3 buku tabungan
(rekening) dari rumah Bram. Ketiga rekening tersebut masing-masing atas nama N
(istri Bram), H (calon menantu Bram) dan P (ibunda Ipin).
"Saat kita datangi Bram tidak berada di rumahnya. Namun
saat kita geledah ditemukan sebuah plastik bening diduga berisi sabu, kaca
pirek dan 3 buah rekening serta 2 kartu ATM," sebut Panca.
Polisi kemudian menyelidiki aliran uang di 3 rekening
tersebut. Hasilnya ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Atas indikasi tersebut polisi akhirnya menangkap N alias I
(41) yang merupakan istri Bram dengan tuduhan melakukan TPPU. Selain itu polisi
juga meminta pihak Bank untuk mencairkan uang di 3 rekening tersebut.
"Kemudian untuk TPPU nya kita berhasil mengamankan uang
sebesar Rp 324 juta, sebagai barang bukti," ungkap Panca.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi
Sitepu mengatakan bahwa awalnya polisi menemukan rekening atas nama P (ibunda
Ipin), yang diketahui saldonya berkurang secara masif. Per 14 Juni, saldo di
rekening tersebut tercatat masih sebanyak Rp 364 juta.
Sehari kemudian saldo di rekening tersebut kemudian
dipindahkan ke rekening H (calon menantu Bram) sebesar Rp221 Juta dan ke
rekening N (istri Bram) sebesar Rp 92 Juta. Selain itu juga ada dilakukan
penarikan tunai sebesar Rp11 juta.
"Ini kan merupakan indikasi adanya upaya menyamarkan
uang yang diduga hasil kejahatan. Dan setelah kita selidiki ternyata ini perintah
dari si Bram. Karena itu kita menemukan bukti yang kuat untuk TPPU nya,"
kata Martualesi.
Dari jumlah awal sebesar Rp364 Juta yang diketahui ada di
rekening P, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp324 Juta.
Sedangkan Rp40 juta lagi, masih ditelusuri ke mana larinya. Polisi juga
mengamankan 1 sepeda motor dari rumah Bram.
Menurut Martualesi, Bram diduga merupakan
anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Sedikitnya dia telah tiga kali
lolos menyeludupkan sabu ke berbagai daerah dengan berat puluhan kilogram. (tum)