"Dalam kegiatan tersebut personil melakukan pengecekan
kelengkapan perjalanan berupa surat keterangan telah di vaksin dan surat swab antigen,
sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat edaran bupati Samosir dan gugus covid
Kab. Samosir," tulis Kapolres Samosir.
Baca Juga:
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Samosir Lakukan Bhakti Sosial di Masjid Nurul Huda Turpuk Sihotang
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Samosir itu mengatakan,
bahwa dalam kegiaatan tersebut ada dua unit mobil dan dua supir kendaraan
dipulangkan dan disuruh kembali ke Ajibata karena tidak bisa menunjukkan syarat
masuk ke kabupaten Samosir. Yakni wajib membawa surat vaksin dan surat antigen.
Ke dua kendaraan yang disuruh balik adalah Toyota Avanza BK
1534 ABN, Daihatsu Grand Max BM 9571 SA dengan nama J dan TS.
Baca Juga:
Polres Samosir Tangkap 7 Pengguna Narkoba, Dengan Barang Bukti Sabu seberat 8,99 gram dan Ganja seberat 106,66 gram
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung situasi
dalam keadaan aman dan terkendali. (tum)