"Dalam kegiatan tersebut personil melakukan pengecekan
kelengkapan perjalanan berupa surat keterangan telah di vaksin dan surat swab antigen,
sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat edaran bupati Samosir dan gugus covid
Kab. Samosir," tulis Kapolres Samosir.
Baca Juga:
Polres Samosir Respon Cepat Laporan Call Center 110 Dari Masyarakat
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Samosir itu mengatakan,
bahwa dalam kegiaatan tersebut ada dua unit mobil dan dua supir kendaraan
dipulangkan dan disuruh kembali ke Ajibata karena tidak bisa menunjukkan syarat
masuk ke kabupaten Samosir. Yakni wajib membawa surat vaksin dan surat antigen.
Ke dua kendaraan yang disuruh balik adalah Toyota Avanza BK
1534 ABN, Daihatsu Grand Max BM 9571 SA dengan nama J dan TS.
Baca Juga:
Personel Polres Samosir Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Lintas Tele Guna Kelancaran Arus Lalu Lintas
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung situasi
dalam keadaan aman dan terkendali. (tum)