WahanaNews.co | Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis berhasil mengungkap dan mengamankan dugaan pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, di Jalan Jenderal Sudirman Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat malam, (30/04/2021).Setiap orang dilarang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Hal ini sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/08/IV/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-SIAK KECIL, Tanggal 30 April 2021," kata Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Siak Kecil Ipda L.Nevin Inderadewa, S.Tr.K, Selasa (04/05/2021).Dilanjutkan Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut, hari Jumat, tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WIB. Pada saat anggota Polsek Siak Kecil yang dipimpin langsung olehnya melakukan KRYD Operasi Cipta Kondisi di Jalan Jendral Sudirman Desa Koto Raja."Melintas 1 (satu) unit Mobil Xenia BM 1797 LS yang mencurigakan kemudian dihentikan oleh Kapolsek Siak Kecil dan dilakukan pemeriksaan terhadap supir serta isi dalam mobil, lalu didalam mobil ditemukan 1 (satu) buah alat isap/ bong."ungkap L. Nevin.Dalam tas milik TB, sambung Kapolsek, ditemukan 1 (satu) bungkus kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap TB dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut ia beli dari Us.Selanjutnya Unit Reskrim Siak Kecil yang dipimpin oleh Kapolsek Siak kecil melakukan pemancingan terhadap Us dengan cara menyuruh TB untuk menelpon Us."Pada saat ditelepon Us menerangkan bahwa ia sedang berada di Desa Tanjung Belit, kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap EG dan pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti (BB) 3 (tiga) bungkus paket sedang, diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam kotak rokok.Setelah diintrogasi, EG mengakui BB tersebut miliknya yang dibeli dari A (DPO) warga Dumai," terang L.Nevin. (JP)