"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak
pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan
pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," jelas Rakhmansyah.
Hal itu, lanjut Rakhmansyah dapat dilakukan dengan
menunjukkan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan
keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak
Disnaker.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban
perusahaan mambayar THR," pungkasnya.
Sebagai informasi, Posko pengaduan THR ini ditujukan
untuk mengantisipasi hal-hal permasalahan yang muncul terkait dibayarkannya THR
pada hari raya keagamaan. (Tio)