WahanaNews.co I Potret buruk penindakan terhadap
bangunan yang tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dipertontonkan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Sebab, mereka melakukan pembiaran
terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB.
Baca Juga:
KAI Umumkan Susunan Pengurus Baru, Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Sebagaimana di tulis media ini Senin (08/03/2021) dengan
judul "Pelanggar IMB Sudah di Tindak, Pemilik Tetap Membandel," terdapat dua
bangunan di wilayah Jakarta Timur yang disinyalir telah melanggar IMB.
Bangunan di Jl. Mesjid Al-Whusto Kel. Pd. Bambu Kec. Duren
Sawit Jakarta Timur, berdiri 3 ½ lantai dan bangunan di Jl. Inspeksi Saluran
Kalimalang No. 27 RT/RW: 1/12 Kel. Pd. Bambu Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur,
berdiri 3 lantai. Sampai saat ini pembangunan tetap berjalan tanpa ada
tindakan.
Baca Juga:
ASR Festival Kembali Hadir! Wujudkan Perjalanan Impian Melalui Akomodasi Terbaik
Dilihat dari detail informasi tata kota zona berdirinya bangunan
di Jl. Mesjid Al-Whusto, peruntukan lahan adalah R.5 masuk dalam zona perumahan
Keofisen Dasar Bangunan (KDB) sedang tinggi. KDB : 60%, Koefisien Dasar Hijau (KDH)
: 20% dari luas tanah dan Ketinggian Bangunan (KB) di zona tersebut seharusnya 2
Lantai.