Dilapangan pemilik melakukan pelanggaran dengan membangun rumah
kost 3 ½ lantai, tidak mengindahkan KDB dan KDH serta jarak bebas bangunan.
Baca Juga:
Menuju Kota Global, MARTABAT Prabowo–Gibran Desak Pemerintah Manfaatkan 13 Sungai dan 76 Anak Sungai Jakarta Sebagai Sumber Air Baku Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Sebelumnya terhadap kedua bangunan itu, Suku Dinas Cipta
Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Timur, disebut sudah menindak
dan memberikan sanksi administrasi.
"Terkait pelanggaran bangunan-bangunan dimaksud, sudah
ditindak secara administrasi oleh Citata sesuai ketentuan dan kewenangan," kata
Ir. Widodo Soeprayitno, MM, Kepala Sudin Citata Kota Jakarta Timur kepada WahanaNews.co
melalui pesan WA, Senin, (8/03/2021).
Baca Juga:
Gubernur DKI Luruskan Isu Dana Mengendap Rp14,6 T: Buat Bayar Kewajiban Akhir Tahun
Widodo juga mengatakan bahwa, kalau masalah pembongkaran bukan tugas pokok dan
fungsi Sudin Citata Kota Jakarta Timur.