Dilapangan pemilik melakukan pelanggaran dengan membangun rumah
kost 3 ½ lantai, tidak mengindahkan KDB dan KDH serta jarak bebas bangunan.
Baca Juga:
Polusi Udara Tinggi, Jakarta Masuk 5 Terburuk Nasional
Sebelumnya terhadap kedua bangunan itu, Suku Dinas Cipta
Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Timur, disebut sudah menindak
dan memberikan sanksi administrasi.
"Terkait pelanggaran bangunan-bangunan dimaksud, sudah
ditindak secara administrasi oleh Citata sesuai ketentuan dan kewenangan," kata
Ir. Widodo Soeprayitno, MM, Kepala Sudin Citata Kota Jakarta Timur kepada WahanaNews.co
melalui pesan WA, Senin, (8/03/2021).
Baca Juga:
Urbanisasi Meledak Usai Lebaran, 1.776 Pendatang Baru Masuk Jakarta
Widodo juga mengatakan bahwa, kalau masalah pembongkaran bukan tugas pokok dan
fungsi Sudin Citata Kota Jakarta Timur.