Dilapangan pemilik melakukan pelanggaran dengan membangun rumah
kost 3 ½ lantai, tidak mengindahkan KDB dan KDH serta jarak bebas bangunan.
Baca Juga:
Segera Sahkan Ranperda KTR DKI Jakarta, Stop Intervensi Industri Rokok
Sebelumnya terhadap kedua bangunan itu, Suku Dinas Cipta
Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Timur, disebut sudah menindak
dan memberikan sanksi administrasi.
"Terkait pelanggaran bangunan-bangunan dimaksud, sudah
ditindak secara administrasi oleh Citata sesuai ketentuan dan kewenangan," kata
Ir. Widodo Soeprayitno, MM, Kepala Sudin Citata Kota Jakarta Timur kepada WahanaNews.co
melalui pesan WA, Senin, (8/03/2021).
Baca Juga:
Jakarta Belum Aman dari Ancaman Gempa, Pakar Ungkap Alasannya
Widodo juga mengatakan bahwa, kalau masalah pembongkaran bukan tugas pokok dan
fungsi Sudin Citata Kota Jakarta Timur.