Setelah terjadi perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di era Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta, pembongkaran bangunan tidak
sesuai IMB sudah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga:
Menuju Kota Global, MARTABAT Prabowo–Gibran Desak Pemerintah Manfaatkan 13 Sungai dan 76 Anak Sungai Jakarta Sebagai Sumber Air Baku Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, berkaitan
dengan bangunan dimaksud mengatakan, tidak menemukan rekomendasi tekhnik (rekoth)
dari Sudin Citata Kota Jakarta Timur kepada pihaknya.
"Hasil cek data rekoth (rekomendasi tekhnik) 2019 nihil, 2020
nihil," jawab Kasatpol pada WahanaNews.co, Kamis (18/03/2021).
Baca Juga:
Gubernur DKI Luruskan Isu Dana Mengendap Rp14,6 T: Buat Bayar Kewajiban Akhir Tahun
Terpisah, Sekjed LSM Gerakan Anti Korupsi (GeAki) Hamka
mengatakan, hal ini merupakan potret buruk yang dilakukan Pemerintah Kota
Jakarta Timur dalam menindak bangunan yang menyalahi IMB.