Setelah terjadi perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di era Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta, pembongkaran bangunan tidak
sesuai IMB sudah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga:
Pembangunan Padel di Jalan Raya PKP Belum Kantongi PBG dan SLF: Papan Segel Sengaja Disembunyikan
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, berkaitan
dengan bangunan dimaksud mengatakan, tidak menemukan rekomendasi tekhnik (rekoth)
dari Sudin Citata Kota Jakarta Timur kepada pihaknya.
"Hasil cek data rekoth (rekomendasi tekhnik) 2019 nihil, 2020
nihil," jawab Kasatpol pada WahanaNews.co, Kamis (18/03/2021).
Baca Juga:
Siti Aisyah Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-Hati dan Berkeadilan
Terpisah, Sekjed LSM Gerakan Anti Korupsi (GeAki) Hamka
mengatakan, hal ini merupakan potret buruk yang dilakukan Pemerintah Kota
Jakarta Timur dalam menindak bangunan yang menyalahi IMB.