Kegiatan resepsi
pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan
sementara.
Baca Juga:
Siap Hadapi Gugatan Aceh, Mendagri Tito: Empat Pulau Itu Lebih Dekat ke Sumut
Selanjutnya, untuk
transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol
kesehatan ketat.
Baca Juga:
4 Pulau dari Aceh Dilepas ke Wilayah Sumut, Kemendagri Ungkap Alasannya
Pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil
pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.