Kegiatan resepsi
pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan
sementara.
Baca Juga:
INALUM Bersinergi dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar
Selanjutnya, untuk
transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol
kesehatan ketat.
Baca Juga:
INALUM Gelar Vendor Event 2025: Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi
Pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil
pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.