Kegiatan resepsi
pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan
sementara.
Baca Juga:
Kapal Tenggelam Dihantam Ombak di Asahan, Dua Orang Belum Ditemukan
Selanjutnya, untuk
transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol
kesehatan ketat.
Baca Juga:
Pangulu Bandar Betsy I Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT Warga
Pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil
pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.