Kegiatan resepsi
pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan
sementara.
Baca Juga:
MPLS 2026 di SDN 091621 Kecamatan Bandar Berjalan Kondusif, Fokus Adaptasi dan Karakter Siswa
Selanjutnya, untuk
transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol
kesehatan ketat.
Baca Juga:
2 Personel Polres Samosir Sumut Ditangkap, Diduga Jual Sabu
Pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil
pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.