WahanaNews.co I Nia Sihaloho (34) dan keluarga kembali
melakukan perlawanan terkait pembangunan instalasi pengolahan limbang (tailing)
PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sopokomil Desa Longkotan Kecamatan Silima
Paungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (26/07/2021).
Baca Juga:
Tim Penyidik DJP Sita 4 Truk BBM Terkait Penggelapan Pajak
Seperti di ketahui, rumah keluarga Nia Sihaloho warga desa Longkotan
ini, hanya berjarak sekitar 10 meter dari lokasi pembangunan pengolahan limbah
PT DPM.
"Tolong Pak Presiden Jokowi. PT DPM tidak memperhatikan kami,"
kata Nia sembari memegang poster penentangan.
Baca Juga:
Imbas Tak Bayar Sewa Kantor, Akses Masuk PT DPM Diblokir Warga
Begitu pekerjaan pengeboran dimulai, Nia beranjak menuju
lokasi dan minta aktivitas dihentikan. Dia meminta perusahaan menunjukkan ijin
pembangunan tailing.
"Mana ijinnya? Kalau ada tunjukkan," kata Nia kepada Manajer
Humas PT DPM, Budi Situmorang.
Jika memang ijin itu sudah dimiliki dan bisa diperlihatkan,
pihaknya tidak akan melarang.
"Dimana-mana yang namanya tambang harus ada ijin," tantang
Nia.
Nia menyebut, lokasi tailing hanya 10 meter dari dari rumah
mereka. Getarannya cukup kuat hingga menimbulkan keretakan bangunan.
Dikhawatirkan, bangunan bisa roboh. Ditambahkan, rumah kontrakan
mereka berubah kosong, ditinggal penyewa akibat suara bising.
Dalam rekaman video,
Situmorang tidak bisa memperlihatkan dokumen. Kegiatan akhirnya
dihentikan. Polisi hadir di tengah perlawanan tersebut.
Nia menyebut, selain persoalan ijin, mereka
tidak bisa lagi masuk ke ladang di seberang rumah lantaran akses ditutup
perusahaan. (tum)