WahanaNews.co I Rapat Kerja Komisi III DPRD Kab.
Samosir bersama Dinas Pariwisata Kab. Samosir dalam rangka membahas Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir, tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Samosir (RIPPARKAB), Selasa (04/05/2021).
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Demo di Kejagung: Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Korupsi Dana Covid
Rapat kerja dihadiri Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kab.
Samosir, Kepala Dinas Pariwisata Dumosch Pandingan dan staf serta
dihadiri perwakilan dari BAPPEDA Kab. Samosir, dii ruang rapat Komisi
III, DPRD Samosir.
Mengawali Rapat kerja, Ketua Komisi III DPRD Kab.
Samosir Drs. Jonner Simbolon, M.MPP, menyampaikan bahwa Rapat Kerja ini
dilaksanakan untuk mempercepat Pembahasan RIPPARKAB sebagai landasan
pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan di Kab. Samosir.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
"Kita selama 17 tahun ini belum memiliki landasan
pembangunan pariwisata di Kab. Samosir yang terstruktur, sistematis dan sejalan
dengan kebijakan pemerintah pusat. Pada hal tiga periode kepemimpinan di Kab.
Samosir memiliki visi tentang pariwisata. Momen perubahan rezim ini harus kita
manfaatkan untuk mempercepat dan mengejar ketertinggalan kita di sektor
pariwisata," tegas Ketua Komisi III.