WahanaNews.co I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020 untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di Gedung
DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (13/07/2021).
Baca Juga:
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tapsel ke 72 Tahun 2022, Bupati Lepas 700 Peserta Fun Bike
Bupati Tapsel, H. Dolly Pasaribu, S.Pt., MM, mengatakan,
setelah kami mendengar dan mencermati laporan hasil akhir pembahasan dari
komisi-komisi DPRD, yang telah mengevaluasi dan memberikan saran, pendapat
serta melakukan koreksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Kab. Tapsel TA 2020. Sebagaimana yang disampaikan pimpinan ataupun
perwakilan komisi-komisi pada rapat paripurna ini.
"Ini akan menjadi masukan dan bahan kajian bagi kami,
guna perbaikan dan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan bagi masyarakat
Kabupaten Tapsel yang kita cintai di masa yang akan datang," harap Dolly.
Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-63 Pemuda Pancasila, Bung Amin Undang Bupati Tapsel ke Pantai Muara Upu
Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, memuat
realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Itu juga merupakan
dokumen pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Perda No 7/2019 tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tapsel TA 2020 dan Perda No
4/2020 tentang perubahan APBD TA 2020. Kedua perda tersebut ditindaklanjuti
dengan Peraturan Bupati sebagai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
TA 2020.