WahanaNews.co | Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka pembahasan dan pengesahan peraturan DPRD Kabupaten Samosir tentang kode etik dan dilanjutkan dengan rapat penetapan hasil reses I DPRD bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD, 22/02/2021.Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai bagian pelaksanaan program kerja DPRD serta bagian dari pertanggungjawaban ke masyarakat atas pelaksanaan reses I pada masa sidang I Tahun lalu."Kami persilahkan kepada juru bicara masing-masing daerah pemilihan untuk menyampaikan hasil reses I sebagai rumusan atas aspirasi yang disampaikan oleh konstituen, kita mulai dari Dapil I dan seterusnya," Ujar pimpinan rapat Nasib Simbolon.Hasil reses I di daerah pemilihan (Dapil) diawali oleh Dapil I dengan juru bicara Saurtua Silalahi, ST, dapil II dibacakan Parluhutan Samosir, SP.M.Si, dapil III disampaikan oleh Parluhutan Sinaga dan dapil IV dibacakan Jonny Sagala.Adapun hasil dari Reses I dari DPRD yang mereka kunjungi dari Dapil masing masing, nantinya akan dibawakan para dewan untuk pembahasan di DPRD Samosir,diantaranya, pembangunan infrastruktur, fasilitas air minum/bersih, sarana dan prasarana pertanian, penataan situs objek wisata, penambahan modal ke UMKM, pengembangan SDM, perencanaan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan pasca pandemi covid-19, peningkatan pelayanan publik, pendampingan kepada desa dan lain lain.Sebelumnya, penetapan hasil reses I tentang kode etik telah dilaksanakan, dimana hasil pembahasan dibacakan oleh Parluhutan Sinaga, kode etik ini nantinya sebagai salah satu pedoman dan aturan bagi setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.Pelaksanaan rapat paripurna berjalan dengan baik dan hasil keputusan nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir. (JP)