SUMUT.WAHANANEWS.CO - Genap 139 hari masa kepemimpinan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan, sorotan tajam datang dari berbagai elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum. Salah satunya Praktisi hukum Dedi Suheri SH angkat bicara, ia menyoroti kepemimpinan Kapolrestabes Medan saat ini bukannya membawa perubahan signifikan pada rasa aman warga, periode ini justru dinilai gagal dalam menuntaskan persoalan kronis di wilayah hukum Kota Medan, khususnya terkait eksistensi kartel narkoba dan perlindungan terhadap profesi hukum.
Janji Manis Penangkapan Aktor Narkoba Jermal yang Menguap
Baca Juga:
Udah Salah Malah Melawan, Akhirnya Markas Narkoba di Tembung Dibakar Kapolrestabes Medan
Praktisi Hukum Dedi Suheri SH menyampaikan salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kegagalan Polrestabes Medan dalam memberangus kartel narkoba di wilayah Jermal, Kecamatan Medan Denai. Meski sebelumnya sempat terlontar janji untuk menangkap aktor intelektual di balik peredaran barang haram tersebut, kenyataan di lapangan berkata lain.
"Kami melihat penindakan di Jermal masih sekadar seremonial penggerebekan kelas teri. Aktor utamanya belum disentuh sama sekali. 139 hari adalah waktu yang lebih dari cukup untuk melakukan pemetaan intelijen jika memang ada kemauan (political will) yang kuat," tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Medan juga Darurat Perlindungan Advokat
Baca Juga:
Warga Jermal Curhat ke Kapolrestabes Medan: Kami Ingin Lingkungan Aman
Ketidakmampuan kepolisian dalam menjamin keamanan juga terlihat jelas dari rentetan teror yang menimpa para advokat. Kasus-kasus ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara:
Pembakaran Mobil Advokat Indra Nasution: Hingga saat ini, dalang di balik aksi kriminal ini belum terungkap, memicu kekhawatiran akan keselamatan para pembela keadilan. Selain itu penyerangan Rumah Advokat Acil Lubis, SH: Aksi penyerangan yang terjadi di wilayah Jermal, Medan Denai, menunjukkan bahwa kelompok kriminal merasa di atas angin dan tidak gentar terhadap hukum.
Kritik atas Kinerja Penegakan Hukum