Barrac mengatakan, hari Senin depan akan dilakukan
pemberkasan guna disampaikan ke pihak YSAN yang berkator pusat di Medan.
Baca Juga:
Aquabike Jetski World Championship 2024 Resmi Dibuka di Danau Toba, Samosir
Poniton Purba salah satu perwakilan warga desa Tomok induk
nasabah YSAN mengapresiasi langkah para Advokat/Pengacara
melalui kader PKN Samosir .
"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan PAC PKN
Simanindo melalui LBH nya. Kami punya harapan dengan pertemuan ini, nantinya
hak-hak kami dapat kami terima dan uang kami dapat kembali dari YSAN," ucap
Poniton Purba.
Baca Juga:
Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Lakukan Rapit Test Residu Pestisida Anggur Shine Muscat, Ini Hasilnya
Di akhir kegiatan, masyarakat yang menjadi
korban YSAN kecamatan Simanindo membubuhkan tanda tangan tanda pemberian kuasa
hukum kepada pengacara PAC PKN Simanindo sebagai perwakilan untuk menindak lanjuti
tuntutan mereka kepada YSAN. (tum)