WahanaNews.co | Ratusan nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara mendatangi Kantor Cabang di Jalan Persada Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (28/6/2021). Nasabah menuntut uang mereka dikembalikan.Beberapa nasabah dikonfirmasi wartawan menyebut, tabungan selama bertahun yang seyogiyanya cair pada bulan Juni ini, tidak terealisasi.Seperti seorang ibu rumah tangga mengaku boru Pandiangan asal Desa Adian Nangka Kecamatan Siempat Nempu mengatakan, harusnya pada bulan ini akan dicairkan tabungan, untuk pendidilan anaknya, yang akan masuk SMP. Namun hingga saat ini, tidak direalisasi oleh yayasan itu.Pantauan wartawan, tampak nasabah marga Harahap dan Sihombing mendesak pimpinan cabang Yayasan Sari Asih Nusantara, Nurhati Sinaga, untuk memulangkan uang mereka.Dikatakan, walau dalam situasi pandemi covid, warga tetap lancar membayar. Tujuannya, agar saat anak mereka melanjutkan pendidikan, dapat meringankan biaya untuk kebutuhan itu.Menjawab nasabah, Nurhati Sinaga membenarkan adanya persoalan pembayaran. Nurhati mengatakan, sudah mengajukan usulan kepada ketua yayasan, Rusnani Manurung di Medan. Tetapi, tidak ada langkah nyata."Saya sudah telepon dan kirim pesan ke ketua yayasan, tetapi tak dibalas," kata Nurhati. Ditambahkan, ia berencana kembali berangkat ke Medan, untuk menyampaikan persoalan itu.Dijelaskan Nurhati, jumlah nasabah di Kabupaten Dairi sebanyak empat ribu lebih. Jumlah total uang berkisar Rp 1 milliar.Kepada wartawan, Nurhati menunjukkan dokumen yang ia sebut diperoleh dari bendahara yayasan. Dalam lembaran itu tertulis, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.Dituliskan, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) didaftar Yayasan Sari Asih 17 Juni 2021.Pemohon menyebut, semula kegiatan berjalan baik. Namun pandemi covid memberikan pukulan sangat serius terhadap program. Pemohon merasa tidak akan mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur yang telah jatuh tempo.Dijelaskan, hingga permohonan PKPU diajukan, kewajiban kepada kreditur Rp86,9 miliar per 2 Juni 2021. (JP)