Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk memproses para terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/4/1/2025/Polsek Pinangsori telah dikeluarkan sebagai bukti penerimaan laporan tersebut.
Baca Juga:
Resahkan Warga, Terduga Pengedar Narkotika di Tapteng Ditangkap Polisi
Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 170 KUHP :
Pengeroyokan adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca Juga:
Bejat! Paman Tega Cabuli Keponakannya Berkali-kali
Hukuman untuk pengeroyokan tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.