WahanaNews.co I PT Hagitasinar Lestarimegah masuk
dalam perusahaan daftar hitam (Black List) di portal website Inaproc
yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Dilansir dari portal Inaproc, Rabu, (28/07/2021) perusahaan
konstruksi ini ditayang masuk daftar hitam selama dua tahun sejak tanggal 02
Juli 2021 sampai dengan 02 Juli 2023.
Seperti diketahui PT Hagitasinar Lestarimegah merupakan
mitra kerja (KSO) PT Bahana Prima Nusantara, pemenang proyek Penataan Kawasan
Monas Tahun Anggaran 2019 lalu.
Baca Juga:
Terkait Kasus IUP Kaltim, KPK Geledah 2 Rumah di Samarinda-Kutai
Perusahaan yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 32,
Kel. Utan Kayu Selatan, Kec. Matraman, Jakarta Timur ini di black list
berdasarkan surat ketetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No:
600/265/V.3c/TB/VII/2021.
Disebutkan PT. Hagitasinar Lestarimegah melanggar ketentuan
Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf a peserta pemilihan menyampaikan
dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
Penelusuran WahanaNews.co perusahaan tersebut mengikuti
tender Pembangunan Taman Simpang Penawar, Satker Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021 dengan HPS
Rp.15.999.937.021,80. Yang ditender pada tanggal 19 Maret 2021. Kemudian PT
Hagitasinar Lestarimegah menawar sebesar
Rp 12.799.949.617,00.
Namun dari hasil evaluasi, dinyatakan PT Hagitasinar
Megalestari menyampaikan dokumen tender palsu.
"Bukti Surat Perjanjian Sewa antara Peserta dengan PT
Berdikari Pondasi Perkasa setelah dilakukan klarifikasi, dinyatakan TIDAK BENAR
di keluarkan oleh PT Berdikari Pondasi Perkasa. Dengan demikian peserta
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai ketentuan dalam
Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf (A) Umum angka
(4) Pelanggaran terhadap aturan pengadaan; angka (4.2) Peserta yang terbukti
melakukan tindakan sebagaimana pada angka 4.1 dikenakan sanksi : a. Sanksi
administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan
penetapan pemenang; dan/atau b. Sanksi pencantuman dalam daftar hitam,"
demikian ditulis pokja pemilihan dalam portal pengadaan Pemkab Tulang bawang.
Terpisah, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Agustinus PG, SH,
mengapresiasi ketegasan dari pokja pemilihan serta Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
"Langkah tegas yang dibuat oleh kelompok kerja pemilihan dan
kepala dinas, mem black list perusahaan yang menyampaikan dokumen palsu
sudah tepat. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada para penyedia yang
nakal," kata Agustinus dikantornya, Rabu (28/07/2021).
Diterangkan Agustinus, PT Hagitasinar Megalestari merupakan
perusahaan mitra (KSO) PT Bahana Prima Nusantara, pemenang proyek Penataan
Kawasan Monas Tahun Anggaran 2019.
Dalam prosesnya, proyek itu sempat menghebohkan publik dan berbagai media karena diduga pelaksanaanya tidak tepat. Juga terindikasi terjadi korupsi dan merugikan keuangan negara yang
melibatkan kedua perusahaan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BP2 Tipikor sendiri sudah melaporkan dugaan
korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 30 Maret 2021
lalu. (tum)