Perlu diketahui juga, setelah ditetapkan PPKM darurat di
Kota Medan yang telah dilaksanakan sejak tanggal 12 Juli 2021,dilakukan
rapat bersama sembilan camat dan Kepala OPD terkait di Kabupaten Deli Serdang
untuk menyesuaikan dan antisipasi kebijakan PPKM di Kota Medan. Hasilnya,
Kabupaten Deli Serdang menetapkan kawasan PPKM darurat terbatas yaitu 682 dusun/lingkungan,
75 desa/kelurahan, di sembilan Kecamatan yaitu Tanjung Morawa, Sunggal, Percut
Seituan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan
Deli Tua.
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Bupati Deli Serdang No. 440/2387, berlaku sampai dengan 20 Juli 2021. Mari
patuhi protokol kesehatan pembatasan waktu operasional kegiatan pembatasan
kapasitas dan aktivitas sosial," tutup Citra Effendi Capah. (tum)