WahanaNews.co I Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Polresta Tangerang, Polda Banten menggerebek penjualan obat keras daftar G
jenis tramadol dan eximer, di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:
Aipda R Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan seorang pria
berinisial M (27 th), status M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus yang digunakan tersangka M yaitu berpura-pura sebagai
toko kosmetik," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,
Senin (29/3/2021).
Baca Juga:
Pantau Kasus Polisi Tembak Siswa Semarang, Natalius Pigai Utus Tim
Dikatakan Wahyu, dari pengungkapan kasus itu, diamankan
barang bukti berupa 1064 eximer dan 51 butir tramadol. Selain itu, petugas
juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp964.000 yang diduga
kuat hasil dari penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar.