"Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga
karena toko kosmetik itu sering didatangi remaja pria," ujar Wahyu.
Baca Juga:
Polres Agam Tangkap Artis Organ Tunggal Pasaman Barat Terkait Narkotika
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang
bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Dalam kesempatan itu, Wahyu mengimbau
masyarakat untuk tidak menjual-belikan obat keras daftar G tanpa izin edar dan memastikan
akan melakukan tindakan tegas apabila hal tersebut dilakukan.
"Dan bila masyarakat mengetahui informasi, segera laporkan
ke kami," pungkasnya. (tum)