Terkait masih adanya lampu yang belum dibongkar kontraktor, Wali Kota mengatakan mulai malam ini Pemko Medan akan melakukan pembongkaran sebagaimana yang disarankan oleh Kejari.
Bobby Nasution mengungkapkan, sebenarnya Pemko sudah membongkar lampu jalan yang dikerjakan perusahaan pelaksana yang telah mengembalikan uang pembayaran. Pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan permintaan pihak perusahaan pelaksana pekerjaan. "Untuk lampu jalan yang dikerjakan tiga pelaksana yang mengembalikan uang, sebagaimana saran Kejari, mulai malam ini akan kita bongkar," kata Bobby Nasution.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sebelumnya, Kajari Medan Muttgaqin Harahap mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.
"Atas surat kuasa khusus tersebut, kami selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya yang intinya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut. Dan, alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp7.852.233.756," ucapnya.
"Dengan telah dikembalikannya pembayaran paket pekerjaan lanskap pada tiga ruas jalan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol ini, kami selaku Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non ligitasi kepada Pemko Medan, khususnya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi," ungkapnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Terkait dengan fisik lampu yang telah dikerjakan, berdasarkan koordinasi kami, mungkin pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi melakukan pembongkaran, dan kami sarankan Pemko Medan yang mengambil alih," sebutnya.
Saat itu, Kejari Medan menyerahkan pengembalian pembayaran dari tiga pelaksana pekerjaan lanskap ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan kepada Kas Daerah.