SUMUT.WAHANANEWS.CO – Konflik kepemilikan tanah di Dusun III Pantai Buaya, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, antara dua bersaudara, Yacob Lio dan Subandi Lio, semakin memanas. Camat Besitang, Irham Effendi, bahkan berencana mencabut surat tanah yang pernah dikeluarkan jika sengketa ini tidak menemukan titik terang.
Akses Jalan Tertutup Portal
Baca Juga:
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya, Menteri ATR Tegaskan Lahan Masih Aset Negara
Informasi yang dihimpun pemicu utama sengketa ini diduga berasal dari tindakan anak Yacob Lio, Adi Chandra dan Ida Santi, yang menutup akses jalan utama di area perkebunan dengan portal. Tindakan ini dinilai merugikan banyak pihak. Keduanya mengklaim bahwa tanah yang pada 16 Oktober 2013 telah disepakati sebagai Jalan Bersama adalah tanah warisan orang tua mereka, Yacob Lio.
Mediasi Alot, Opsi Pencabutan Surat Tanah Jadi Jalan Terakhir
Camat Besitang, Irham Effendi, menyatakan pihaknya awalnya berharap ada pendekatan restorative justice (RJ) secara kekeluargaan, mengingat Yacob Lio dan Subandi Lio adalah kakak beradik.
Baca Juga:
BMKG Vs GRIB Jaya: Sengketa Lahan Negara di Tangsel Berujung Laporan Polisi
"Kita berharap sebenarnya ada langkah-langkah restorative justice (RJ) pendekatan kekeluargaan karena kedua belah pihak merupakan adik dan abang antara bapak Yacob Lio dan Bapak Subandi Lio. Namun karena tidak ada titik temu, nanti kita akan coba lagi langkah-langkah perdamaian. Kalau akhirnya sudah masuk kepada ranah sengketa, maka kami dengan berat hati, langkah terakhir akan kami lakukan, kami akan mencabut kembali surat yang sudah kami keluarkan," ujar Irham kepada wartawan usai mediasi yang tidak dihadiri Yacob Lio pada Rabu (2/7/2025).
Irham juga menjelaskan bahwa rencana pencabutan surat tanah oleh pihak kecamatan disebabkan oleh tidak lengkapnya data yang diberikan sebelumnya, termasuk surat pernyataan Jalan Bersama yang diketahui Lurah Pekan Besitang pada 16 Oktober 2013.
"Maka kalau surat yang kami keluarkan menimbulkan sengketa, kami akan mengambil langkah akan menarik kembali surat yang sudah kami keluarkan. Ternyata tahun 2013 mereka sudah melakukan kesepakatan bahwa jalan utama itu adalah Jalan bersama yang bisa dilalui bersama," jelasnya.
Menurut Irham, surat yang dikeluarkan kecamatan selama ini bertujuan untuk memberikan legalitas formal kepada masyarakat.
"Kemarin itu kenapa pihak lingkungan, pihak kelurahan juga menganggap itu tidak ada masalah, karena mereka memang satu keluarga yang kita anggap pasti tidak ada sengketa, tapi ternyata ada sengketa setelah itu. Nah itu yang kita sangat kita sayangkan. Maka ketika ini terjadi, mau tidak mau langkah terakhir secara administrasi negara, kami akan menarik itu karena secara administrasi negara kami yang mengeluarkan, kami yang menandatangani, secara administrasi negara juga langkah terakhirnya kami akan tarik kembali dan kami akan umumkan di masyarakat maupun di media bahwa tanah tersebut bukan milik dari si A atau si B dan sebagainya," pungkas Irham.
Kesaksian Warga: Jalan Bersama Sejak 1970-an
Di lokasi yang sama, salah seorang warga pemilik tanah di belakang, HM Toyib, membenarkan bahwa jalan utama yang biasa dilewati adalah Jalan Bersama yang telah disepakati oleh Yacob Lio dan Subandi Lio pada tahun 2013.
"Jalan itu sudah sejak tahun 1970-an dipakai untuk jalan bersama. Karena orang ini (Yacob Lio dan Subandi Lio) mendapat dari warisan keluarga. Mereka itu ada 4 bersaudara, 3 laki-laki, 1 perempuan. Tinggal 2, inilah yang menyelesaikan masalah," kata Toyib.
Pak Haji Toyib juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013, ada pembagian tanah warisan yang menghasilkan terbitnya surat pernyataan Jalan Bersama tersebut melalui notaris.
"Suratnya ada melalui notaris. Karena saya berbatasan dengan Pak Yacob Lio, disitulah saya pegang fotocopy-nya dari Pak Yacob Lio. Itu Jalan bersama jika ada rusak dan becek-becek dirawat bersama," jelasnya.
Mediasi Lanjutan Dijadwalkan
Dari pantauan wartawan, mediasi yang dihadiri Danramil dan Kapolsek Besitang tidak membuahkan hasil karena Yacob Lio dan keluarga tidak hadir. Pihak Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) akan kembali mengundang kedua belah pihak untuk mediasi lanjutan pada Rabu mendatang.
[Redaktur: Dedi]