Salah satu hal yang dipermasalahkan banyak perusahaan-perusahaan dikalahkan oleh pokja dengan alasan kapasitas perusahaan tidak memenuhi persyaratan yaitu pickup 2,7 ton, dimana spesifikasi penawaran tentang ketersediaan peralatan pickup bagi perusahaan yang mengikuti tender dibeberapa kegiatan.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
"Bukan hanya meminta bukti kepemilikan kendaraan tapi juga speksi kenderaan dan surat registrasi. Sontak dia mengatakan ada apa ini," sebutnya.
Apa sebenarnya dasar hukum Pokja memutuskan hal tersebut. Bukti kepemilikan atau bukti sewa sudah disiapkan, namun hari itu Pokja meminta surat izin kendaraan secara berkala yaitu KIR, itu juga sudah disiapkan, setelah itu Pokja berpedoman ke surat registrasi kendaraan.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Selaku anak bangsa yang peduli terhadap kondisi saat ini, ia meminta agar Pokja Pemko Subulussalam sekiranya dapat di evaluasi kembali oleh pemerintah. (JP)