WahanaNews-Sumut | Pembayaran uang persediaan (UP) dan penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa tak kunjung terealisasi sejak bulan Januari sampai April 2023, menyebabkan tidak kondusifnya pelayanan di Pemerintahan di desa.
Imbasnya, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Asahan mengancam akan melakukan demonstrasi pada Senin (17/04/2023) ke kantor BPKAD dan kantor Bupati Asahan.
Baca Juga:
Centre Point Mall Tetap Berdiri Setelah Pembayaran Tunggakan
Aksi demo tersebut dilakukan oleh beberapa Kepala Desa yang tergabung di DPC APDESI Kabupaten Asahan, setelah diancam demo baru cair uang UP dan Siltap serta THR mulai bulan Januari sampai Maret 2023.
"Hal ini sebetulnya tak perlu terjadi, mengapa setelah diogap akan di demo hanya dalam masa 3 hari bisa cair sementara kami menunggu sudah berbulan-bulan," terang salah seorang Kepala Desa yang tak mau di sebutkan namanya, Jum'at (14/04/2023).
Sementara Ketua DPC APDESI Kabupaten Asahan, Manten Aperi Simbolon saat di hubungi lewat via telepon seluler mengatakan, benar pada hari ini jumat uang UP dan Siltap sudah cair dan hari Senin 17 April 2023, depan, sudah bisa di ambil.
Baca Juga:
Setelah Akses Silon Dibuka, Bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan Resmi Diterima oleh KPUD Toba
"UP dan Siltap hari ini sudah cair bang sekira pukul 08.00 WIB tadi sudah bisa di ambil di bank, kemudian terkait Unras yang rencananya akan dilakukan pada Senin (17/04/2023) depan, karena tuntutan kita melalui surat APDESI sudah terealisasi maka di batal kan," ujar Manten Aperi Simbolon.
Di ketahui sebelumnya, DPC APDESI Kabupaten Asahan telah mengirimkan surat ke Bupati Asahan terkait tak kunjung cairnya uang UP dan Siltap terhitung dari bulan Januari Sampai dengan bulan April 2023 dan di lanjutkan dengan surat kedua pada 12 April tentang pemberitahuan aksi yang akan di lakukan pada Senin (17/04/2023) seandainya surat pertama tak di respon.
Dari surat yang beredar di grup WhatsApp, di jelaskan seandainya surat pertama tidak ada penjelasan maka DPC APDESI kabupaten Asahan akan melakukan UNRAS dari kantor BKAD dan selanjutnya menuju kantor Bupati Asahan,dengan masa lebih kurang 150 orang.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Syamsuddin saat di konfirmasi, Jum'at (14/04/2023) sekira pukul 11.44 WIB di ruangan kerjanya, keterlambatan pembayaran UP dan Siltap di karenakan masih ada berkas yang belum lengkap dari pihak PMD Kabupaten Asahan.
"Seharusnya pihak PMD memberikan berkas ke BPKAD jangan di tinggal saja, harus di pantau apakah sudah lengkap atau belum persyaratan untuk pencarian UP dan Siltap," ungkap Syamsuddin. [rum]