WahanaNews.co I Anggota DPRD Kabupaten Dairi,
Sumatera Utara, Bona Sitindaon, meminta kepada Bupati Dairi Eddy Keleng Ate
Berutu untuk mengembalikan 12 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang dipecat, ke
posisi semula. Hal itu disampaikan Sitindaon pada sidang paripurna DPRD, Jumat
(7/5/2021).
Baca Juga:
Mutasi Pejabat di Pemkab Dairi, Wabup Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Prosesnya
Sidang itu beragendakan pembacaan laporan Panitia Khusus
(Pansus) dan penyerahan rekomendasi terkait Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dairi tahun 2020.
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumut Kritik Bupati Dairi Lantik Kepala Puskesmas yang Pernah Dicopot Kasus Ibu Hamil Meninggal Dunia
"Tadi bupati bicara penanganan Covid. Diantara 12 THL yang
dipecat, ada yang terpapar covid, saat bekerja. Maka saya minta, mereka
dikembalikan bekerja seperti biasa," kata Sitindaon.