WahanaNews.co I Anggota DPRD Kabupaten Dairi,
Sumatera Utara, Bona Sitindaon, meminta kepada Bupati Dairi Eddy Keleng Ate
Berutu untuk mengembalikan 12 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang dipecat, ke
posisi semula. Hal itu disampaikan Sitindaon pada sidang paripurna DPRD, Jumat
(7/5/2021).
Baca Juga:
Jejak Ekab Bupati Dairi 2019-2024 (Bag 5): Layanan RSUD Sidikalang Membaik
Sidang itu beragendakan pembacaan laporan Panitia Khusus
(Pansus) dan penyerahan rekomendasi terkait Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dairi tahun 2020.
Baca Juga:
Warga Sebut Eddy Keleng Ate Berutu Berhasil, Layak Pimpin Dairi Dua Periode
"Tadi bupati bicara penanganan Covid. Diantara 12 THL yang
dipecat, ada yang terpapar covid, saat bekerja. Maka saya minta, mereka
dikembalikan bekerja seperti biasa," kata Sitindaon.
Sebelum Sitindaon menyampaikan hal itu, sempat terjadi
perdebatan antara beberapa anggota DPRD dengan pimpinan sidang, Ketua DPRD
Dairi Sabam Sibarani.
Pantauan wartawan, usai penyampaian sambutan Bupati Dairi
atas rekomendasi terkait LKPj, Bona Sitindoan menginterupsi, meminta waktu
kepada pimpinan sidang, untuk berbicara. Pada waktu bersamaan, tampak
perwakilan THL yang dipecat, masuk ke ruang sidang itu.
Saat Sitindaon sedang berbicara, Ketua DPRD Sabam Sibarani
memotong dan meminta Bona untuk membicarakan hal yang berkaitan dengan LKPj.
"Intinya apa, pak Tindaon? Langsung saja tetapi hanya yang
menyangkut dengan LKPj," kata Sabam.
Pembicaraannya dipotong demikian, Sitindaon dengan suara
lantang menyebut bahwa pemecatan 12 THL berhubungan dengan LKPj, karena
menyangkut penggunaan APBD Dairi.
Sabam kembali menyela meminta agar persidangan difokuskan
pada agenda yang sudah ada dan meminta substansi terkait pemecatan 12
dibicarakan dalam kesempatan lain.
Hal itu mengudang reaksi dan keberatan anggota DPRD lainnya
dan meminta Sabam untuk memberi ruang bagi anggota DPRD berbicara.
"Pimpinan, jangan batasi hak anggota untuk bicara, ini
masalah rakyat," sebut Radeanto Banjarnahor. Pendapat itu didukung anggota
DPRD lainnya, hingga ruang sidang seketika menjadi riuh.
Rukiatno Nainggolan, anggota Fraksi Demokrat juga menyoroti
pembatasan berbicara yang dilakukan Sabam. "Kita ini dibayar rakyat untuk
bicara. Jangan dibatasi kebebasan dewan. Ini momen penting menyampaikan
persoalan rakyat. Tugas dewan bukan sebatas memberi rekomendasi," sebut
Rukiatno.
Tidak kurang, Wakil ketua DPRD Dairi, Wanseptember
Situmorang, juga meminta Sabam Sibarani memberi ruang untuk mendengar aspirasi
yang disuarakan Bona Sitindaon.
Ditengah banyaknya interupsi itu, terlihat Bupati Dairi Eddy
Keleng Ate Berutu menggeser duduknya dan berbisik-bisik dengan Sabam Sibarani.
Selanjutnya, Sabam mengumumkan bahwa Bupati Dairi akan menerima langsung 12 THL
tersebut.
"Bupati siap menerima dan akan berbicara langsung dengan
mereka," sebut Sabam menjawab interupsi sejumlah anggota DPRD yang
berempati atas pemberhentian ke 12 THL
dimaksud. Meski demikian, belum dipastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.
Sidang pun ditutup.
Usai acara itu, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu yang
turun dari ruang paripurna, menyapa 12 THL korban pemecatan, yang menunggu di
dekat tangga lantai I gedung DPRD.
"Tenang aja, tenang aja, nanti kita cari jalan keluar. Sehat
ya? Ada yang sedang hamil? Mana yang baru melahirkan?" tanya Bupati.
Salah satu THL yang diketahui bernama Rumondang Tampubolon,
tunjuk tangan. Menjawab pertanyaan bupati, Rumondang mengatakan bayi nya masih
berusia tiga minggu.
Sebagaimana diketahui, Direktur RSUD Sidikalang, Sugito
Panjaitan memecat 12 THL, tertanggal 1 Mei 2021. Namun, surat itu telah sampai
kepada yang bersangkutan tertanggal 30 April 2021. (tum)