Selain satu kasus yang dilaporkan, Lembaga Burangir menerima informasi adanya dugaan perlakuan serupa terhadap sekitar 27 anak lainnya. Namun informasi tersebut belum terverifikasi dan akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan kepada siswa, orang tua, tenaga pendidik, serta pihak sekolah.
Junius juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terlapor hingga terbukti secara sah menurut hukum.
Baca Juga:
Gagal Mediasi, Korban Minta Polres Dairi Tetapkan Ka.KPR Sidikalang Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan
"Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini dibuka secara objektif. Hak anak harus dilindungi, tetapi semua pihak juga harus diberikan ruang menyampaikan keterangannya," ujarnya.
Penanganan Perkara
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Lembaga Burangir berharap proses berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan kondisi fisik maupun psikologis korban.
Baca Juga:
Ka.KPR Kelas II B Sidikalang Diduga Meras Rp.280 Juta, Korban Minta Kemenimipas Bertindak
"Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak merasa aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan," tandas Junius.
Lembaga Burangir mendorong sinergi antara pihak sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum demi menjamin lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta ramah anak.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]