WahanaNews.co
Adanya dugaan politik
uang pada perhelatan Pilkada Kab. Samosir 2020 tanggal 9 Desember 2020, Mangindar
Simbolon dari Tim Pemenangan Vantas, mempersilahkan untuk dibawa kejalur hukum.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Usai
penyelenggaraan Pilkada Kab. Samosir 2020, Jumat, (11/12) Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samosir mengadakan Konfrensi Pers. Dihadiri Bupati
Samosir Rapidin Simbolon dan Wakilnya Juang Sinaga, Kepala Kejari Samosir Budi
Herman dan Kepala Polresta Samosir Budi Herman. Akan tetapi tidak dihadiri oleh
Pihak Bawaslu dan KPU Kab. Samosir.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sesuai undangan
yang diterima Kejari dan Kapolresta Samosir konfrensi pers tersebut awalnya mengusung
topik Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Kab. Samosir 2020 berjalan dengan
damai, lancar dan tertib.
Tampil sebagai
pembicara pertama Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. Pada pokoknya dia
mengatakan perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kab. Samosir
berjalan dengan baik, damai lancar dan tertib.
Setelah kata
pembuka dari Rapidin, pada sesi tanya jawab, salah satu wartawan langsung
meminta tanggapan Kapolres terkait adanya dugaan politik uang di Pilkada Kab.
Samosir. Kemudian langsung ditanggapi oleh Kapolres, yang mengatakan pihaknya TNI
dan Polri pada Pilkada Samosir sifatnya untuk mengamankan. "Jika ada temuan-temuan
pelanggaran Pilkada itu kewenangan Bawaslu," kata Kapolres menanggapi.
Kejari Samosir
juga menegaskan hal yang sama, "Undangan yang datang kepada kami, konfrensi
pers hari ini terkait dengan Pilkada Samosir yang berjalan dengan kondusif,
damai, lancar dan tertib. Soal adanya politik
uang itu sifatnya personal, harus dibedakan, jangan lari dari topik," kata
Kejari.
Menanggapi
pertanyaan wartawan, Rapidin dan Juang Sinaga, mengatakan bahwa terjadi politik
uang secara terstruktur, masif dan sistimatis. "Saya bicara sebagai paslon ya,
ini masih dugaan, telah terjadi politik uang yang secara terstruktur, masif dan
sistematis saya tidak terima keadaan ini. Tim DPD PDI Perjuangan sampai menurunkan
Tim Advokasi untuk melakukan Investigasi mengumpulkan bukti-bukti," kata Rapidin
yang juga menjabat Wakil Ketua DPD PDIP Sumatera Utara.
Konfresnsi Pers
yang seyogyanya mengusung topik Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Kab.
Samosir 2020 berjalan dengan damai, lancar dan tertib itu berubah menjadi
konfrensi pers tentang tuduhan pasangan petahana terkait adanya dugaan politik
uang.
Terpisah, tim pemenangan
Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang, menyikapi dugaan-dugaan tersebut
mengatakan merupakan hal yang biasa dalam hal demokrasi.
"Saya 2 periode
mencalonkan menjadi Bupati Kab. Samosir. Tahun 2005 dan Tahun 2010, saya selalu
dituduh melakukan politik uang, ya saya ketawa-ketawa saja, sebab saya tidak
melakukan itu. Negara kita kan negara hukum, silahkan saja untuk dibawa keranah
hukum," kata Mangindar di greenberitatv.
Ditambahkan
Mangindar, pada pilkada kali ini semua pengawas turun, ada dari bawaslu, ada
dari tim paslon dan masyarakat. "Tidak mungkin ada seperti itu, semua
mengawasi," tambahnya.
Dirinya juga mengatakan,
dulu dia maju sebagai Cabup dari PDIP, dituduh juga melakukan politik uang. Biasanya
tunduhan-tuduhan seperti itu datang dari paslon-paslon yang kalah. Baik dari
tim suksesnya, maupun dari tim-tim yang lain yang tidak menduga paslon tersebut
akan kalah.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Kab. Samosir telah menerima laporan dari Paslon Rap Berjuang dugaan
adanya politik uang.
"Sudah, sudah kami terima, sedang kami rapatkan," kata
Ketua Bawaslu Kab. Samosir Anggiat Situmorang, singkat saat dihubungi, Minggu
(13/12/2020).
Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang,
menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan politik uang dengan
melampirkan bukti-bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman.
"Kemarin Sabtu siang kami bersama tim hukum DPP PDI
Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan
dan bukti bukti politik uang," kata BMS.
Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi
Sukendar Situmorang mengatakan, Bawaslu Samosir yang akan memproses secara
administrasi, kemudian Bawaslu Provinsi Sumut yang akan menyelesaikannya.
Dengan ketentuan laporan tersebut harus diterima Bawaslu Samosir paling lama 7
hari setelah peristiwa terjadi.
Suhadi kembali mengingatkan bahwa laporan yang
disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Samosir nantinya harus terpenuhi syarat
formil dan materil. Termasuk juga bukti dan saksi, harus lengkap. (tum)