SUMUT.WAHANANEWS.CO - Soal laporan Lamria Simanullang atas kasus dugaan pengeroyokan, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pihak yang diduga terlibat permasalahan hukum secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah menerima laporan, kami melengkapi berkas pemeriksaan pendahuluan secara administrasi. Selanjutnya, kami telah memanggil pihak korban untuk dilakukan klarifikasi. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Wilson.
Baca Juga:
Terungkap, Sebelumnya Lamria Simanullang Pernah Malaporkan Rasiden Damanik ke Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya!
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan berbeda jika pihak yang dipanggil merupakan pejabat. Bagi warga biasa, pemanggilan dapat dilakukan secara langsung, sedangkan untuk pejabat secara prosedur memerlukan surat izin dari Gubernur. Namun, setelah dilakukan koordinasi, pihak yang dilaporkan yakni Rasiden Damanik menyatakan bersedia hadir tanpa menunggu izin resmi tersebut.
“Minggu ini kami akan mengirimkan surat panggilan untuk keperluan klarifikasi. Alur prosesnya akan berlanjut: setelah penyelidikan selesai, akan diadakan rapat gelar perkara, kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dari tahap penyidikan, akan ada penilaian ulang untuk menentukan status tersangka,” tambahnya.
AKP Wilson menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih sama siapapun yang bermasalah dengan hukum. “Kami bekerja mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tetap menjamin hak hukum setiap pihak. Penentuan bersalah atau tidaknya nanti sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan; tugas kepolisian hanya menjalankan proses hukum hingga selesai,” pungkasnya.
Baca Juga:
Polisi Panggil Korban Pengeroyokan yang Diduga Dilakukan Anggota DPRD Dairi
[Redaktur:Dedi]