Menurut Martin, Satgas Percepatan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil
Lahadalia bisa memastikan para investor yang menanamkan dananya di tanah air
patuh terhadap UU yang berlaku.
Baca Juga:
KWI Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Begini Tanggapan Menteri Bahlil
Menanggapi itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sepakat mengenai
penegakan aturan yang berlaku.
"Pak Martin tadi, kita akan sepakat nanti hal-hal yang tidak termuat dalam
kewenangan Kementerian Investasi akan kita masuk lewat Satgas," kata
Bahlil.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Bakal Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
Bahlil menceritakan, Satgas Percepatan Investasi akan membentuk tim
pelaksana yang berasal dari banyak sektor termasuk perhutanan, pertambangan,
dan pertanahan.