SUMUT.WAHANANEWS.CO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 11.201.103 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Medan, diduga menjual solar subsidi kepada pelangsir dengan cara gonta-ganti plat nomor dan barcode. Diduga ada kelalaian atau bahkan kolusi antara operator dengan pelangsir, karena proses verifikasi yang seharusnya ketat diduga diabaikan sengaja operator bahkan mengenali mobil dan sopir yang sama melakukan kecurangan hingga dua kali.
Operator Mengaku Tidak Bisa Menolak
Baca Juga:
Agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, Begini Rencana Pemerintah
Muhammad Al Amin, operator SPBU 11.201.103, mengakui saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) tidak bisa menolak mobil pelangsir.
"Kami nggak bisa nolak dia bang," akunya.
Ketika ditanya terkait mobil pelangsir yang memiliki lebih dari satu barcode dan plat nomor, Anjas Pratama sebagai Shipleader operator mengacu kepada atasannya.
Baca Juga:
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sebut Penyaluran Rumah Subsidi Sudah 221.041 Unit
"Itu bukan ranah kita pak, ranah kita kalau sesuai dengan mencocokkan data kita isikan. Izin saya kasih nomor bapak ke atasan saya ya, saya tidak bisa ambil kebijakan," ujarnya pada Senin (2/2/2026).
Solar Subsidi Harus untuk Pengguna Berhak
Penyalahgunaan solar subsidi merupakan pelanggaran peraturan yang merugikan negara. Solar subsidi diperuntukkan bagi pengguna berhak seperti angkutan umum dan kendaraan barang tertentu, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Modus ganti plat nomor digunakan untuk mengelabui sistem pengawasan, namun operator SPBU tidak melakukan tindakan pencegahan.
Sanksi yang Dapat Diberlakukan
SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian penyaluran solar subsidi sementara hingga pencabutan izin permanen. Selain itu, pihak yang terlibat juga bisa mendapatkan sanksi hukum pidana maupun administrasi yang tegas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Jenderal BBM dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepolisian Resor Kota Medan diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam. Selain memeriksa data sistem, perlu dilakukan pengawasan lapangan rutin dan tidak terduga, serta pengecekan fisik kendaraan yang mengisi BBM subsidi untuk mencegah praktik serupa.
Sebelumnya diberitakan, Anjas Pratama, operator SPBU 11.201.103 yang menjabat sebagai Shipleader, menyatakan bahwa jika mengetahui kendaraan mengisi dua kali, pihaknya akan meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kalau memang saya tahu dia dua kali, yang kedua kita minta STNK-nya, peraturan kami seperti itu," katanya, Jumat (30/1/2026).
Ketika dijelaskan bahwa sebuah mobil Fortuner mengisi solar sebanyak dua kali dengan modus mengganti plat nomor, anjas malah berdalih. "Saya tanya ke mereka, orangnya beda, mobilnya sama," ujarnya.
Pernyataan yang menyimpang itu langsung dibantah oleh operator lain, Muhammad Al Amin, yang secara langsung menangani pengisian tersebut. Ia kepada WahanaNews.co mengakui tanpa basa-basi membenarkan bahwa yang ngisi solar subsidi hingga dua kali itu adalah mobil dan orang (Supir) yang sama
"Sama bang, itu betul, orang (supir) dan mobilnya sama yang ngisi dua kali," ujar Al Amin dengan terbuka.
Al Amin juga mengungkapkan bahwa setiap pengisian untuk mobil Fortuner tersebut mencapai Rp 340.000, sehingga total pengisian dua kali mencapai Rp 680.000.
Angka ini jelas tidak masuk akal karena jumlah tersebut melebihi kapasitas tangki standar mobil Fortuner, sisanya diduga dimasukkan ke dalam baby tank yang telah dimodifikasi khusus oleh pelangsir untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Yang lebih menyakitkan, meskipun sudah mengetahui pelanggaran ini, Al Amin justru berdalih tidak bisa menolak kehadiran para pelangsir dengan alasan ketika ngisi kedua kali di cek STNK nya. Padahal, solar subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan oleh mafia solar yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan anggaran negara dan kepentingan rakyat kecil.
Lanjut Anjas keesokan harinya menjelaskan pihak SPBU nya tetap mengisi dengan mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, padahal sebelumnya sudah dijelaskan bahwa yang ngisi tersebut sudah dua kali ngisi dengan mobil yang sama dan orang (supir) yang sama.
"Disini kami pihak spbu mengisi kendaraan sudah sesuai SOP dan ketentuan bg, dan kami pihak spbu hanya mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, kalau mmg sudah sesuai kami ttp isikan, tapi kami juga ttp melaporkan bagi kendaraan yg terindikasi pelangsir ke pertamina," tutupnya, Sabtu (31/1/2026).
[Redaktur:Dedi]