SUMUT.WAHANANEWS.CO – SPBU 11.201.103 yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Medan, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi oleh mobil pelangsir merek Fortuner. SPBU telah mengisi kendaraan tersebut dengan solar subsidi sebanyak dua kali, dan mengklaim petugas operator telah menerapkan SOP yang berlaku, meminta barcode dan memastikan plat kenderaan tersebut (plat terlampir di sistem).
Berdasarkan dari Laporan Kejadian Perkara (LKP), Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengindikasi mobil tersebut menggunakan dua barcode dan plat yang berbeda selanjutnya LKP akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum.
Baca Juga:
Mafia Solar di Medan Tembung dan Percut Sei Tuan Bebas Berkeliaran: Polisi Diminta Bertindak!
Mobil Fortuner Isi Solar Subsidi Dua Kali dengan Plat Berbeda
Pada Jumat (30/1/2026) lalu, pantauan WahanaNews.co di lapangan menunjukkan mobil Fortuner datang ke SPBU untuk mengisi solar bersubsidi. Setelah pengisian pertama, kendaraan keluar dan berputar kembali, namun sempat berhenti di beberapa ruko dekat lokasi untuk mengganti plat nomor sebelum melakukan pengisian kedua, lalu ia kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian solar berikutnya.
Muhammad Al Amin, operator SPBU yang menangani pengisian langsung, mengakui bahwa mobil dan sopir yang melakukan pengisian dua kali adalah sama. "Sama bang, itu betul, orang (supir) dan mobilnya sama yang ngisi dua kali," ujarnya.
Baca Juga:
8 Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar
Setiap pengisian mencapai nilai Rp 340.000, sehingga total pengeluaran menjadi Rp 680.000 jika dijumlahkan kedalam liter menjadi 100 liter. Hal ini menjadi pertanyaan karena kapasitas tangki mobil Fortuner menurut pengakuan dari petugas operator Muhammad Al Amin menyatakan full nya sekitar 60 hingga 65 liter. Kemanakah sisa solar yang diisi disimpan?.
Sementara diketahui para pelangsir didalam mobilnya memiiki tangki cadangan atau yang sering disebut dilapangan dengan baby tank untuk menyimpan solar.
Pertamina: Indikasi Ada Dua Barcode dengan Plat Berbeda
Fahrougi Andriani Sumampouw selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengatakan berdasarkan laporan kejadian perkara (LKP) dan data yang diperoleh dari pihak SPBU, bahwa pelanggan datang ke SPBU untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Bio Solar dengan jenis kendaraan toyota fortuner, petugas operator telah menerapkan SOP yang berlaku, meminta barcode dan memastikan plat kenderaan tersebut (plat terlampir di sistem).
"Pelanggan datang kembali dengan jenis kendaraan yang sama dan nopol yang berbeda untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Bio Solar. Petugas Operator meminta barcode dan kembali memastikan plat kenderaan yang terlampir di sistem," jelasnya, Jumat (6/2/2026).
Menurut dia, terdapat indikasi mobil tersebut memiliki dua barcode dengan plat nomor berbeda. "Laporan ini akan diteruskan ke Aparat penegak hukum dan menyesuaikan plat kenderaan dengan database Korlantas Polri agar kenderaan tersebut diidentifikasi apakah ada unsur pidana atau ketidaksengajaan pengendara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Anjas Pratama, operator SPBU yang menjabat sebagai Shipleader, menyatakan bahwa jika mengetahui kendaraan mengisi dua kali, pihaknya akan meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kalau memang saya tahu dia dua kali, yang kedua kita minta STNK-nya, peraturan kami seperti itu," katanya, Jumat (30/1/2026).
Ketika dijelaskan bahwa sebuah mobil Fortuner mengisi solar sebanyak dua kali dengan modus mengganti plat nomor. Anjas malah berdalih, "Saya tanya ke mereka, orangnya beda, mobilnya sama," ujarnya.
Pernyataan yang menyimpang itu langsung dibantah oleh operator lain, Muhammad Al Amin, yang secara langsung menangani pengisian tersebut. Ia kepada WahanaNews.co mengakui tanpa basa-basi membenarkan bahwa yang ngisi solar subsidi hingga dua kali itu adalah mobil dan orang (Supir) yang sama
"Sama bang, itu betul, orang (supir) dan mobilnya sama yang ngisi dua kali," ujar Al Amin dengan terbuka.
Al Amin juga mengungkapkan bahwa setiap pengisian untuk mobil Fortuner tersebut mencapai Rp 340.000, sehingga total pengisian dua kali mencapai Rp 680.000.
Angka ini jelas tidak masuk akal karena jumlah tersebut melebihi kapasitas tangki standar mobil Fortuner, sisanya diduga dimasukkan ke dalam baby tank yang telah dimodifikasi khusus oleh pelangsir untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Yang lebih menyakitkan, meskipun sudah mengetahui pelanggaran ini, Al Amin justru berdalih tidak bisa menolak kehadiran para pelangsir dengan alasan ketika ngisi kedua kali di cek STNK nya. Padahal, solar subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan oleh mafia solar yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan anggaran negara dan kepentingan rakyat kecil.
Lanjut Anjas keesokan harinya menjelaskan pihak SPBU nya tetap mengisi dengan mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, padahal sebelumnya sudah dijelaskan bahwa yang ngisi tersebut sudah dua kali ngisi dengan mobil yang sama dan orang (supir) yang sama.
"Disini kami pihak spbu mengisi kendaraan sudah sesuai SOP dan ketentuan bg, dan kami pihak spbu hanya mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, kalau memang sudah sesuai kami ttp isikan, tapi kami juga ttp melaporkan bagi kendaraan yg terindikasi pelangsir ke pertamina," tutupnya, Sabtu (31/1/2026).
[Redaktur:Tim]