WahanaNews-Sumut | Sejumlah anak-anak di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, bermain bola di jalan. Mereka memanfaatkan badan jalan untuk menyalurkan hobi, dikarenakan lapangan sepakbola yang tidak ada.
Dikhawatirkan, selain mengganggu arus lalu lintas, mereka rentan cidera akibat terjatuh pada badan jalan yang berupa cor beton. Meski begitu, para remaja berbakat dan berpotensi sebagai pesepakbola handal ini, tetap bersemangat mengolah si kulit bundar
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Disisi lain, satu-satunya sarana sepakbola yang ada di Kota Sibolga yakni Stadion Horas, akan dialihfungsikan oleh Pemko Sibolga untuk menjadi alun-alun dan pusat bisnis. Sementara, lapangan pengganti yang digadang-gadang akan menjadi stadion terbaik di Tapanuli Raya, hingga saat ini belum juga terealisasikan.
"Sebenarnya kami tak ingin bermain sepak bola di jalan. Namun karena Stadion Horas sudah dialihfungsikannya, kami terpaksa menyalurkan bakat di lapangan yang memang tak layak," keluh sejumlah remaja Kelurahan Pasar belakang, Kota Sibolga, usai bermain sepakbola di jalan Masjid, Kamis (16/2/2023)
Masih menurut para remaja yang masih bersekolah itu, mereka sangat prihatin dan resah dengan ketidakpedulian pihak Pemko Sibolga terhadap para generasi muda yang memiliki bakat bermain bola. Seharusnya, sesuai dengan visi misi Pemko Sibolga yang berjargon 'Sehat, Pintar dan Makmur', Pemko Sibolga menjaga kesehatan warganya dengan menyediakan pusat olahraga yang standar.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Beberapa warga Sibolga mengaku jika anak-anak sudah lama memanfaatkan badan jalan sebagai lapangan untuk bermain bola. Stadion Horas yang sekarang direncanakan menjadi alun-alun, sebelumnya menjadi lokasi penampungan pedagang Pasar Nauli Sibolga.
"Kini menurut informasi akan dialihfungsikan sebagai alun-alun dan pusat bisnis. Terkesan, Pemko Sibolga hanya mementingkan perolehan PAD, tanpa memerhatikan hobby dan potensi generasi muda," kata S. Tanjung (58), warga Kelurahan Pasar Belakang, yang juga mantan pesepakbola Persebsi tahun 80-an ini.
Menurut mereka, jika Pemko Sibolga mengalihfungsikan Stadion Horas, sama saja dengan melabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Tentang Sarana dan Prasarana Olahraga. Pada Undang-Undang tersebut tegas dinyatakan bahwa jika Pemko/Pemkab mengalihfungsikan stadion, atau sarana olahraga, Pemerintah Daerah wajib menyediakan penggantinya.
"Aturannya jelas, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," ujar H. Safwan Pohan, mantan Pengurus Persebsi Kota Sibolga.
Hingga kini, pembahasan tentang alih fungsi Stadion Horas Sibolga masih menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat. Informasi yang dihimpun, mayoritas warga Kota Sibolga keberatan dan menolak pengalihfungsian pusat sarana olahraga tersebut.
Warga juga tidak yakin rencana pengalihfungsian Stadion Horas telah mendapatkan rekomendasi deri Kemenpora atau persetujuan dari yang pihak berwenang. Sesuai dengan pasal 67 ayat 7 UU 3/2005, disebutkan bahwa setiap orang dilarang meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga milik pemerintah atau pemerintah daerah, tanpa rekomendasi Menpora dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang.
Terpisah, Kepala Bappeda kota Sibolga, Junaidi Tanjung, mengaku jika Stadion Horas Sibolga yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi penampungan sementara pedagang Pasar Nauli, kedepannya akan dialihfungsikan menjadi alun-alun dan pusat bisnis. [rum]