“Secara teknis, sampah plastik akan didaur ulang menjadi balok plastik yang bisa digunakan sebagai bahan baku untuk berbagai produk, mulai dari furnitur hingga properti lainnya,” jelas Risdianto.
Setelah audiensi, Pj Sekdaprov menyampaikan bahwa usulan IPI Sumut akan segera ditindaklanjuti melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menilai potensi regulasinya.
Baca Juga:
PT Basic International Sumatera Telah Mempekerjakan Lebih Dari 300 Karyawan wanita Dari Beberapa Daerah Di sumut
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus, pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, serta jajaran pengurus dan pembina IPI Sumut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]