WahanaNews.co I Menahan mobil milik PT Dairi Prima
Mineral (PT DPM) di kediaman mereka, dua pemuda bersaudara penduduk Desa
Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara,
ditangkap petugas dari Polsek Parongil dibantu reserse Polres Dairi, Selasa
(29/06/2021).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Keduanya, LABM (28) pekerjaan wiraswasta dan KSBM (23)
berstatus mahasiswa.
Hal itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting
melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh Kamis (01/07/2021).
Baca Juga:
Salut! Personil Polres Dairi Evakuasi Pasien Darurat di Jalan Amblas, Lepas Baju Dinas Jadi Bantal
"Sudah ditahan, di Polres," kata Donni.
Kronologi kejadian, Senin (28/06/2021), sekira pukul 14.30
Wib, seorang karyawan PT DPM, Edwin Simbolon, mengendarai mobil
Hiluxberangkat dari TSF menuju dusun 6 Sopokomil Desa Longkotan,
mengantar Alat Pelindung Diri (APD) ke operator bachoe loader yang sedang
bekerja di dusun itu.
Di depan rumah orangtua kedua bersaudara itu, Edwin memutar
balik kenderaannya. Namun, bagian ban belakang sebelah kiri mobil itu menabrak
trotoar yang ada di depan rumah tersebut. Ibukedua bersaudara itu,
inisial RB, keberatan dengan kejadian itu.
RB dan kedua anaknya,meminta Edwin memanggil
pimpinannya. Mobil diminta untuk ditinggalkan. RB menyebut akan melepaskan
mobil itu, setelah permasalahan ganti rugi tanahnya seluas 6,1 hektar
diselesaikan PT DPM.
Edwin pun menghubungi pimpinannya Budi Situmorang melalui
telepon. Berselang, Budi beserta beberapa rekannya tiba di lokasi itu.
Pendekatan kekeluargaan,bertanggungjawab ganti rugi
trotoar yang ditabrak, tidak berhasil. RB dan kedua anaknya bersikeras agar
PTDPM menyelesaikan permasalahan tanahnya,baru mobil tersebut bisa
diambil dari lokasi itu.
Edwin beserta Budi pun berkoordinasi dengan rekannya dan
pimpinan mereka, kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Parongil.
Berselang kemudian, mereka bersama petugas kepolisian
mendatangi lokasi itu. Kembali upaya kekeluargaan diupayakan.Namun, RB
dan kedua anaknya tetap pada pendirian mereka.
Mereka pun kembali ke Polsek Parongil. Peristiwa itu
ditindaklanjuti petugas. Selasa (29/6/2021)sekira pukul 17.30 Wib, LABM
dan KSBM ditangkap. (tum)