WahanaNews,co |
Tiga Pilar Tambora gencar melakukan operasi yustisi dalam rangka penerapan dan
penegakan PSBB transisi sebagai upaya pengendalian Covid-19 di wilayah Koramil
02/TB.
Sebanyak 20 personil gabungan dari Koramil 02/TB pimpinan
Serda Apriyanto; Polsek Tambora; Satpol PP; Damkar dan Dishub sasar pejalan
kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker
di Jalan Kalianyar I, Kelurahan Kalianya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,
Kamis (29/4/2021).
Baca Juga:
Wujud Polri Hadir, Polsek Pamulang Gelar Apel Bersama Masyarakat
Dari hasil operasi ada 22 orang pelanggar terjaring
karena tidak memakai masker.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan 22
orang pelanggar diberi sanksi menyapu jalanan dan sanksi administrasi.
"Pelanggar rata-rata karena tidak menggunakan
masker karena alasan lupa. Namun petugas tetap memberikan sanksi sebagai efek
jera," kata Danramil.
Baca Juga:
Razia Hotel, Polsek Medan Tuntungan Bersama Tiga Pilar Amankan 4 Pasangan Diluar Nikah
Operasi yustisi ini, kata Arja, sebagai upaya dalam
menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengacu pada
Pergub Nomor 88/2020 dan Pergub Nomor 79/2020 tentang Upaya Pengendalian Covid-19.
"Kerjasama masyarakat sangat diharapkan dalam
membantu petugas untuk memusnahkan virus yang mematikan ini dengan cara
mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah," pungkasnya. (Tio)