WahanaNews.co | Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat mewajibkan perusahaan lapor saat ada lowongan pekerjaan (Loker) dan
penempatan pekerja, serta saat pencari kerja diterima berkerja di perusahaan.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi Pasar Kerja dan Bursa
Kerja (IPK) Disnakertrans Kabupaten Subang Deden Almansur mengatakan, sangat
penting perusahaan dan pencari kerja melapor ke dinasnya, sehingga hal itu
diwajibkan.
Baca Juga:
Lowongan Kerja untuk D3-S1 di Anak Usaha Pertamina, Cek Kualifikasinya
Hal yang diwajibkan itu, kata Deden, sebelum
perusahaan merekrut pegawai baru wajib lapor lowongan kepada dinasnya.
"Jangan sampai dinas tidak tahu ada lowongan
kerja di perusahaan tersebut," ujarnya, Senin (24/5/2021).
Selain itu, lanjut Deden, agar informasi lowongan
pekerjaan sampai ke masyarakat luas, tidak hanya di internal perusahaan saja.
Baca Juga:
Tanpa Syarat Usia, Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 20 Februari
"Karena masyarakat membutuhkan pekerjaan,"
ucapnya.
Menurut Deden, dengan perusahaan lapor lowongan ke
dinasnya, masyarakat menjadi tahu dan punya kesempatan yang sama untuk dapat
pekerjaan.
"Ini pun dapat mencegah terjadinya pungutan liar.
Perusahaan yang tidak lapor lowongan bisa dikenai sanksi, makanya lewat HRD,
kami terus imbau agar wajib lapor lowongan," ucapnya.