Oleh karena itu, dinasnya, kata Deden, tidak ragu-ragu
akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak lapor loker.
Ia mengimbau agar perusahaan lapor loker, termasuk
penempatan kerja. Selama ini, masih ada perusahaan kecil yang tidak lapor, tapi
karena ketidaktahuan mereka. Sanksinya bisa dijerat Pasal 8 Keppres No 4 Tahun
1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan UU Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO).
Baca Juga:
Lowongan Kerja untuk D3-S1 di Anak Usaha Pertamina, Cek Kualifikasinya
Wajib lapor ke dinas pun bagi para pencari kerja
paling lama 14 hari sesudah diterima di perusahaan. Ini untuk mengembalikan
kartu AK1 dan penghapusan data," ucap Deden.
Hal ini penting, kata Deden, karena untuk memastikan
jumlah pencari kerja yang belum terserap di dunia kerja.
"Kalau data pencari kerja sudah diterima kerja
tidak dihapus, nantinya data pencari kerja membludak," pungkasnya. (Tio)