WahanaNews.co | Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat mewajibkan perusahaan lapor saat ada lowongan pekerjaan (Loker) dan
penempatan pekerja, serta saat pencari kerja diterima berkerja di perusahaan.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi Pasar Kerja dan Bursa
Kerja (IPK) Disnakertrans Kabupaten Subang Deden Almansur mengatakan, sangat
penting perusahaan dan pencari kerja melapor ke dinasnya, sehingga hal itu
diwajibkan.
Baca Juga:
Lowongan Kerja untuk D3-S1 di Anak Usaha Pertamina, Cek Kualifikasinya
Hal yang diwajibkan itu, kata Deden, sebelum
perusahaan merekrut pegawai baru wajib lapor lowongan kepada dinasnya.
"Jangan sampai dinas tidak tahu ada lowongan
kerja di perusahaan tersebut," ujarnya, Senin (24/5/2021).
Selain itu, lanjut Deden, agar informasi lowongan
pekerjaan sampai ke masyarakat luas, tidak hanya di internal perusahaan saja.
Baca Juga:
Tanpa Syarat Usia, Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 20 Februari
"Karena masyarakat membutuhkan pekerjaan,"
ucapnya.
Menurut Deden, dengan perusahaan lapor lowongan ke
dinasnya, masyarakat menjadi tahu dan punya kesempatan yang sama untuk dapat
pekerjaan.
"Ini pun dapat mencegah terjadinya pungutan liar.
Perusahaan yang tidak lapor lowongan bisa dikenai sanksi, makanya lewat HRD,
kami terus imbau agar wajib lapor lowongan," ucapnya.
Oleh karena itu, dinasnya, kata Deden, tidak ragu-ragu
akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak lapor loker.
Ia mengimbau agar perusahaan lapor loker, termasuk
penempatan kerja. Selama ini, masih ada perusahaan kecil yang tidak lapor, tapi
karena ketidaktahuan mereka. Sanksinya bisa dijerat Pasal 8 Keppres No 4 Tahun
1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan UU Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO).
Wajib lapor ke dinas pun bagi para pencari kerja
paling lama 14 hari sesudah diterima di perusahaan. Ini untuk mengembalikan
kartu AK1 dan penghapusan data," ucap Deden.
Hal ini penting, kata Deden, karena untuk memastikan
jumlah pencari kerja yang belum terserap di dunia kerja.
"Kalau data pencari kerja sudah diterima kerja
tidak dihapus, nantinya data pencari kerja membludak," pungkasnya. (Tio)