WahanaNews.co
| Sebuah
perusahaan Garment di Cisayong Tasikmalaya, disidak Pemprov Jawa Barat, Senin
(03/05/2021).
Wakil
Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum memimpin langsung sidak terkait dugaan
pelanggaran hak karyawan atau THR.
Baca Juga:
Apresiasi 'Takjub Akbar 2023', Wagub Uu Harap UMKM Muslim di Jabar Lebih Berkembang
"Berdasarkan
Laporan saat hari buruh, perusahaan ini dilaporkan tidak bayar THR untuk
Karyawannya dan kami pastikan sekarang," kata Uu disela-sela sidak.
Hasil
penelusuran, perusahaan mengaku tak sanggup membayarkan tunjangan hari raya
untuk 1.300 karyawannya. Aturannya THR harus diterima karyawan maksimal tujuh
hari sebelum lebaran.
"Ternyata
ainul yakin perusahaan belum membayar THR pada karyawannya. Alasannya sih klise
alas an-alasan basi, casflow lah alasan tertahan barang dan lainnya," kata
Uu.
Baca Juga:
Begini Respons Wagub Jabar Soal Tuntutan Kenaikan Upah 13 Persen
Selain
ditegur, izin perusahaan juga terancam dicabut jika tidak membayar THR untuk
karyawannya. Pihaknya meminta agar perusahaan membayar THR karyawannya paling
lambat sehari sebelum lebaran.
"Kalau
tidak membayar uang THR, maka akan ada sanksi termasuk dicabut izin usahanya.
Kami kasih kelonggaran supaya THR dibayarkan paling lambat sehari sebelum
lebaran," ucap Uu.
Uu
menyebutkan terdapat dua perusahaan di Jawa Barat yang tidak membayarkan
tunjangan hari raya karyawannya. Perusahaan ini berada di Subang dan
Tasikmalaya.