Terpisah,
Alpredo, SH,CPL, advokat di Jakarta, anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan
Indonesia (APPI) mengatakan, semestinya jika sudah ada indikasi-indikasi
terjadi pengaturan tender, maka tender harus dibatalkan.
Baca Juga:
Bupati Dairi Beri Kuliah Umum dan Bedah Buku "Solusi Out of The Box" di UHN
Sebab
menurutnya, sudah tidak mengacu pada UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi,
PP No. 22/2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No. 16/2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PerLKPP No. 9/2018 tentang Pedoman
Pengadaaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Permen PUPR No. 14/2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
"Jika
terbukti dan tender terus dilanjutkan, akibatnya akan fatal," pungkas Alpredo. (tum)